Polda Lampung Mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Enggal, Pelaku Diamankan Tim Tekab 308

banner 120x600

Bandar Lampung, 27 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melalui Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Rawa Subur, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung , pada Selasa, 20 Januari 2026 .

crossorigin="anonymous">

Dalam peristiwa tersebut, seorang pelaku berinisial PA diduga melakukan pencurian terhadap sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Rusmawati . Aksi kejahatan dilakukan dengan cara merusak kunci stang kendaraan , sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor milik korban.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 Ditreskrimum Polda Lampung berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan pelaku. Upaya penegakan hukum tersebut membuahkan hasil dengan diamankannya tersangka pada Senin, 26 Januari 2026 , di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran .

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Saat ini, tersangka PA telah diamankan di Mapolda Lampung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0