Bareskrim Polri Bongkar 21 Situs Judi Online, Sita Uang dan Aset Senilai Rp96 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 27 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap dan mengungkap jaringan perjudian daring (online) berskala nasional dan internasional dengan menutup 21 situs judi online serta menyita uang dan aset dengan nilai total mencapai Rp96 miliar .

crossorigin="anonymous">

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari patroli siber berkelanjutan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, serta pengembangan data dan analisis transaksi keuangan yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) .

Dalam praktiknya, puluhan situs judi online tersebut menyediakan berbagai jenis permainan ilegal, mulai dari slot digital, kasino dare, hingga taruhan olahraga (judi bola) . Aktivitas transmisi ini diketahui menjaring pemain tidak hanya dari dalam negeri, tetapi juga dari luar wilayah Indonesia.

Hasil penyelidikan mendalam mengungkap bahwa jaringan tersebut menjalankan sistem pengelolaan keuangan yang terstruktur dan kompleks . Aliran dana hasil perjudian disamarkan melalui sejumlah gateway pembayaran , yang difasilitasi oleh perusahaan-perusahaan fiktif .

Penyudik menemukan sedikitnya 17 perseroan terbatas (PT) abal-abal yang sengaja didirikan untuk berfungsi sebagai sarana pencucian uang dan memutar dana hasil tindak pidana judi online.

Dalam mengungkap kasus ini, penyidik ​​Bareskrim Polri telah:

  • Menyita uang tunai dan aset bernilai puluhan miliar rupiah,
  • Mengamankan dan menetapkan lima orang tersangka dengan peran berbeda-beda, mulai dari pengelola sistem, operator situs, hingga pengontrol aliran dana,
  • Serta menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini masih dalam izin aparat penegak hukum.

Bareskrim Polri menegaskan bahwa meskipun jaringan judi online ini dibangun secara rapi, tertutup, dan memanfaatkan teknologi keuangan modern, aparat kepolisian tetap mampu mengungkapnya melalui pendekatan siber, intelijen keuangan, dan penegakan hukum terpadu .

Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam memberantas aktivitas perjudian yang merusak tatanan sosial, ekonomi, serta berpotensi menjadi sumber tindak pidana lanjutan seperti pencucian uang dan kejahatan transnasional.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0