google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sopir Bus Cahaya Trans Gunakan SIM Palsu, Polda Jateng Buka Perkara Baru Usai Kecelakaan Maut Tol Krapyak

banner 120x600

Semarang, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Fakta baru terungkap dalam penyelidikan kecelakaan maut yang melibatkan bus Cahaya Trans di Simpang Susun Tol Krapyak , Kota Semarang, Jawa Tengah. Pengemudi bus diketahui menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) BI Umum palsu saat mengemudikan kendaraan tersebut.

crossorigin="anonymous">

Sopir bus bernama Gilang (22) , yang merupakan warga Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat , dipastikan tidak pernah memiliki SIM yang diterbitkan secara resmi oleh Kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Pratama Adhyasastra , menyatakan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat . Hasilnya menegaskan bahwa tidak terdapat data yang dipublikasikan SIM atas nama Gilang.

“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Ditlantas Polda Sumatera Barat, yang bersangkutan tidak pernah menerbitkan SIM. Hal itu juga diperkuat oleh pengakuan dari pengemudi sendiri,” ujar Pratama, Senin (29/12/2025).

Perkara Pemalsuan Diproses Terpisah

Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa dugaan tindak pidana pemalsuan SIM akan diproses sebagai perkara terpisah , di luar perkara kecelakaan lalu lintas yang saat ini menjerat Gilang sebagai tersangka.

Saat ini, Gilang telah mengenakan Pasal 310 ayat (6) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa. Sementara itu, penyidik ​​masih mendalami unsur pidana lain yang mungkin dapat diterapkan.

“Kami masih mendalami kelengkapan surat-surat kendaraan, hasil pemeriksaan kendaraan terakhir (ramp check), serta kemungkinan penerapan pasal-pasal lainnya,” jelas Pratama.

Hasil Analisis Kegagalan

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Tengah bersama Korps Lalu Lintas Mabes Polri , bus Cahaya Trans diketahui melaju dengan kecepatan rata-rata sekitar 75 kilometer per jam saat melintas dari arah Tol Subang menuju Semarang.

Dalam perjalanan, pengemudi sempat berhenti di sepanjang Tol Batang untuk keperluan buang air kecil. Temuan tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam analisis kondisi pengemudi sebelum kecelakaan terjadi.

“Dari hasil analisis, terdapat indikasi bahwa pengemudi dalam kondisi sadar penuh dan tidak dalam keadaan mabuk,” ungkap Pratama.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan tragis tersebut terjadi pada Senin (23/12/2025) dan menyebabkan 16 penumpang meninggal dunia . Bus Cahaya Trans yang mengangkut penumpang dari Bogor Yogyakarta diduga mengalami kehilangan kendali saat melintasi ruas jalan tol yang menikung.

Akibatnya, kendaraan oleng ke arah kanan dan menabrak pembatas jalan tol , hingga menimbulkan kerusakan parah dan korban jiwa dalam jumlah besar.

Kasus ini menjadi perhatian nasional dan menegaskan kembali pentingnya terpenuhinya standar keselamatan transportasi , kelengkapan dokumen pengemudi, serta pengawasan ketat terhadap operasional angkutan umum demi mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0