google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Rumah Diratakan Tanpa Putusan Pengadilan, Nenek Elina Kehilangan Tempat Tinggal Diduga Akibat Aksi Ormas

banner 120x600

Surabaya, 30 Desember 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jagat media sosial dihebohkan oleh peristiwa memilukan yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) , seorang lanjut usia di Kota Surabaya, Jawa Timur. Sejak Agustus 2025 , Nenek Elina terpaksa kehilangan tempat tinggal setelah rumah yang telah lama ia huni diratakan hingga ke tanah dalam sebuah pengusiran paksa yang diduga melibatkan oknum organisasi kemasyarakatan (ormas).

crossorigin="anonymous">

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sambikerep, Surabaya , dan menuai sorotan publik karena diduga kuat dilakukan tanpa dasar hukum yang sah serta mengabaikan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan keluarga dan kuasa hukum korban, peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025 . Saat itu, puluhan orang diduga berasal dari sebuah ormas yang mendatangi rumah Nenek Elina. Mereka mengklaim bahwa lahan yang ditempati korban telah dibeli oleh seorang pria bernama Samuel .

Situasi memanas ketika pengusiran dilakukan secara represif. Dalam kejadian tersebut, Nenek Elina melaporkan mengalami luka memar di bagian wajah dan bibir akibat perlakuan kasar. Ironisnya, saat kejadian terjadi, di dalam rumah juga terdapat lansia lain, balita, hingga bayi , yang turut terancam keselamatannya.

Tak berselang lama, tanpa adanya ketentuan atau pengadilan , sebuah alat berat berupa ekskavator didatangkan ke lokasi. Rumah milik Nenek Elina kemudian diruntuhkan secara sepihak hingga rata dengan tanah . Sejumlah barang berharga, termasuk dokumen penting dan surat-surat kepemilikan, dilaporkan hilang dan tidak diketahui keberadaannya.

Kejanggalan Proses dan Fakta Hukum

Kuasa hukum Nenek Elina menegaskan bahwa tindakan perobuhan dan pengosongan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah . Proses eksekusi dilakukan tanpa pendampingan aparat penegak hukum dan tanpa adanya pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif. Akta Jual Beli (AJB) atas nama Samuel baru diterbitkan pada 24 September 2025 , sementara rumah Nenek Elina telah dihancurkan lebih dahulu pada 9 Agustus 2025 . Fakta ini menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dan administratif.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan manipulasi data pertanahan , berupa pencoretan nama dalam Letter C di tingkat kelurahan yang dilakukan tanpa melibatkan enam ahli waris sah dari keluarga Nenek Elina.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji . Ia secara terbuka mengkritik keras kinerja aparatur lingkungan setempat, khususnya RT dan RW , yang dinilai lalai dan terkesan membiarkan praktik premanisme terjadi di wilayahnya.

Proses Hukum Berjalan

Akibat peristiwa tersebut, Nenek Elina kini terpaksa tinggal di sebuah rumah kos dengan kondisi serba terbatas. Meski demikian, perjuangan hukum terus berlanjut. Pihak keluarga telah melaporkan Samuel ke Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana pengerusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP .

Penyidik ​​menyatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyelidikan . Nenek Elina sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor pada tanggal 28 Desember 2025 .

Kasus ini menjadi sorotan luas karena dinilai mencederai rasa keadilan, melanggar prinsip negara hukum, serta menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap warga lanjut usia dan ahli waris sah dalam menuntut pertanahan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0