Karawang, 23 Desember 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Karawang secara resmi merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang Tahun 2026 sebesar 5,13 persen . Rekomendasi tersebut diambil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada 19 Desember 2025 .
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, UMK Karawang Tahun 2026 diusulkan sebesar Rp5.886.852,34 , mengalami peningkatan dibandingkan UMK Karawang Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp5.599.593,21 . Dengan demikian, terjadi kenaikan nominal yang mencerminkan penyesuaian terhadap kondisi ekonomi, inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja.
Berlaku Mulai Januari 2026
Apabila rekomendasi tersebut disetujui, kenaikan UMK Karawang 2026 akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2026 , setelah diperoleh penetapan resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat .
Rekomendasi UMK ini selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai bahan pertimbangan dalam proses penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Barat untuk tahun 2026.
Melalui Mekanisme Tripartit
Dewan Pengupahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penetapan dan rekomendasi UMK 2026 telah melalui pembahasan komprehensif yang melibatkan seluruh unsur terkait. Unsur-unsur tersebut mencakup pemerintah daerah, perwakilan pengusaha, serikat pekerja atau buruh, serta kalangan akademisi .
Seluruh proses pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku , dengan mempertimbangkan indikator ekonomi makro, produktivitas, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha.
Rekomendasi kenaikan UMK Karawang tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemiskinan iklim investasi , khususnya di Kabupaten Karawang yang dikenal sebagai salah satu kawasan strategi industri nasional.
[RED]













