CILACAP, 22 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Publik Cilacap dikejutkan oleh kasus korupsi yang menyeret nama AM , mantan Sekretaris Daerah sekaligus Pejabat Bupati Cilacap dan calon bupati pada Pilkada 2024. Ia kini menjadi terdakwa dalam perkara pengadaan lahan fiktif senilai Rp237 miliar , di mana uang telah dicairkan sepenuhnya, namun tanah yang dibeli ternyata tidak pernah bisa dimiliki oleh pemerintah daerah.
Awal Mula: Proyek Lahan “Ajaib” yang Menguap
Kisah ini bermula pada tahun 2019 , ketika PT Rancah Sumber Abadi (PT RSA) menawarkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Caruy, Kecamatan Cipari , kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap .
Mengutip laporan Detik.com (3/10/2025), AM termasuk mendorong proses pembelian tanah tersebut melalui badan usaha milik daerah (BUMD) , meskipun secara regulasi BUMD tidak memiliki kewenangan membeli lahan HGU atas nama pemerintah daerah.
Untuk menyiasatinya, Perumda lama dibubarkan dan digantikan dengan PT Cilacap Sejahtera Abadi (CSA) — sebuah perusahaan daerah baru yang kemudian menjadi pihak pembeli resmi. Transaksi pembelian pun dilakukan dengan nilai fantastis Rp237 miliar untuk lahan seluas 700 hektar.
Proyek ini awalnya dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pengembangan kawasan industri Cilacap bagian barat , namun seiring berjalannya waktu, muncul banyak kejanggalan dalam mekanisme dan status hukum lahan tersebut.
Duit Mengalir, Tanah Menghilang
Memasuki tahap pencairan, miliaran rupiah mengalir dari rekening PT CSA ke rekening PT RSA . Namun, temuan investigasi mengungkap aliran dana mencurigakan dari pihak swasta hingga sejumlah pejabat daerah.
Menurut hasil penyelidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah , sebagaimana dikutip dari Antara Jateng (3/10/2025), Direktur PT RSA, ANH , diduga memberikan uang Rp1,8 miliar kepada AM dan Rp4,3 miliar kepada Komisaris PT CSA berinisial IZ.
Ironisnya, lahan yang dibeli dengan dana fantastis itu ternyata masih berstatus milik Kodam IV/Diponegoro. Akibatnya, tanah tersebut tidak bisa dialihkan, dimiliki, atau dimanfaatkan oleh Pemkab Cilacap.
Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp237,94 miliar , setara dengan seluruh nilai transaksi pembelian lahan yang dibatalkan secara hukum.
Dari Kursi Sekda ke Meja Hijau
Kasus ini mulai terbuka ke publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan AM pada 18 Juni 2025, sebagaimana dilaporkan Detik.com . Sidang perdana kemudian digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 3 Oktober 2025.
Dalam konflik tersebut, tim kuasa hukum AM berdalih bahwa perkara tersebut bukan tindak pidana korupsi , melainkan melindungi administrasi dan perdata pertanahan.
Namun, jaksa penuntut umum tetap berpegang pada bahwa AM menyalahgunakan kewenangan jabatannya , dengan memaksa mekanisme pembelian tanah yang tidak sah , serta menerima aliran dana yang tidak memiliki dasar hukum.
Ladang Pembangunan yang Berubah Jadi Lubang Korupsi
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana proyek pembangunan daerah dapat berubah menjadi bencana finansial ketika tata kelola pemerintahan disusupi kepentingan pribadi dan kolusi politik.
Dana yang semula ditujukan untuk membuka kawasan industri baru di Cilacap justru berakhir menjadi tumpukan kerugian negara , sementara tanah yang dibeli masih tercatat atas nama TNI AD.
[RED]













