PN Bireuen Jatuhkan Putusan Nihil Pidana dalam Kasus Pencucian Uang Nyonya N, Jaksa Ajukan Banding

PN Bireuen Jatuhkan Putusan Nihil Pidana dalam Kasus Pencucian Uang Nyonya N, Jaksa Ajukan Banding
banner 120x600

Bireuen, 2 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen akhirnya membacakan putusan terhadap Hanisah alias Nyonya N, terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merupakan pengembangan dari kasus narkotika besar, pada Jumat (29/08/2025).

crossorigin="anonymous">

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Eka Pramanca Cahyo Nugroho bersama dua hakim anggota, Heriana Juanda dan Syeh Aries Fauzan, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencucian uang. Namun, hakim menjatuhkan vonis nihil pidana atau tanpa tambahan hukuman penjara bagi terdakwa.

Putusan pengadilan menyebutkan bahwa sebagian harta kekayaan milik Nyonya N dirampas untuk negara, di antaranya:

  • Sebidang tanah di Kabupaten Aceh Besar.
  • Sebuah rumah tinggal.
  • Satu unit Toyota Alphard.
  • Satu unit Honda CR-Z.
  • Sebanyak 11 barang mewah bermerk.
  • Saldo rekening BCA Cabang Ponorogo senilai Rp23 juta.

Namun, majelis hakim juga menetapkan pengembalian 16 bidang tanah yang tersebar di Kabupaten Bireuen dan Aceh Utara kepada terdakwa.

Terkait putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan keberatan dan langsung mengajukan upaya hukum banding. Sementara itu, pihak penasihat hukum terdakwa masih menyatakan sikap “pikir-pikir” atas langkah hukum selanjutnya.

“Jaksa menilai vonis nihil pidana ini tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat terdakwa terbukti melakukan TPPU dari hasil kejahatan narkotika. Oleh karena itu, jaksa akan memperjuangkan kasus ini di tingkat banding,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yufhrizal.

Kasus TPPU ini berawal dari perkara narkotika skala besar yang sebelumnya menjerat Nyonya N. Pada 7 Mei 2025, melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 4117K/Pid.Sus/2025, ia telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Perempuan asal Kota Juang, Bireuen, itu terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba lintas daerah berupa 52,5 kilogram sabu dan 323.822 butir pil ekstasi, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Meski terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil kejahatan narkotika, majelis hakim PN Bireuen menilai tidak ada penjatuhan pidana tambahan berupa hukuman penjara. Putusan tersebut memunculkan pro-kontra, karena dianggap kurang memberikan efek jera dalam upaya pemberantasan narkotika dan kejahatan keuangan terorganisir.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0