Jakarta, 2 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) resmi menetapkan Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru Foundation, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penghasutan massa untuk melakukan aksi anarkis. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (01/09/2025) di wilayah hukum Jakarta.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Selasa (02/09/2025) menegaskan bahwa penangkapan Delpedro telah melalui prosedur hukum yang sah.
“Seseorang yang diamankan oleh penyidik tentu sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan sejak 25 Agustus 2025,” jelas Kombes Ade Ary.
Menurut keterangan polisi, penyelidikan awal dimulai pada 25 Agustus 2025 terkait dugaan keterlibatan Delpedro dalam memprovokasi massa untuk melakukan tindakan melawan hukum. Setelah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, penyidik kemudian mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Penyidik telah melakukan langkah penegakan hukum secara terukur, yakni menetapkan tersangka dan kemudian melaksanakan penangkapan terhadap Saudara DMR (Delpedro Marhaen),” lanjutnya.
Delpedro diduga kuat menghasut kelompok massa untuk melakukan aksi anarkistis dalam rangkaian demonstrasi yang terjadi belakangan ini. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban umum, serta stabilitas sosial politik di ibu kota.
Usai diamankan, Delpedro langsung dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran, motif, serta jaringan yang terlibat dalam aksi penghasutan tersebut.
Pihak kepolisian juga memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Delpedro berpotensi dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.
“Saat ini pemeriksaan masih berjalan. Selanjutnya, penyidik akan menyesuaikan perkembangan hasil pemeriksaan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan,” tegas Kombes Ade Ary.
[RED]













