Garut, 1 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil membongkar praktik penipuan daring (online scam) yang dilakukan seorang perempuan berinisial NY alias Siska alias Ica (29), warga Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka resmi ditahan pada Jumat malam (29/8/2025) pukul 22.40 WIB, usai terbukti menjerat korbannya hingga mengalami kerugian finansial mencapai Rp393 juta.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menguraikan kronologi kasus ini. Aksi penipuan bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial Instagram, yang kemudian dilanjutkan komunikasi lewat aplikasi WhatsApp.
Dalam percakapan, pelaku berpura-pura tengah menghadapi masalah keluarga, khususnya dengan alasan membutuhkan biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. Dengan dalih tersebut, pelaku secara berulang kali membujuk korban untuk mentransfer uang ke berbagai rekening bank.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa dana yang masuk justru tidak digunakan sesuai alasan yang dikemukakan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, mulai dari kebutuhan konsumtif hingga aktivitas lain yang tidak ada kaitannya dengan kesehatan keluarganya.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:
- Ratusan bukti slip transfer dan rekapan mutasi rekening bank
- Catatan penyerahan uang secara digital maupun manual
- Percakapan via aplikasi WhatsApp dan Instagram
- Beberapa unit telepon genggam (ponsel)
- Buku tabungan milik tersangka
- Akun perbankan elektronik (e-banking) yang digunakan sebagai sarana kejahatan
Tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut. Atas perbuatannya, NY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang masing-masing memiliki ancaman pidana berupa hukuman penjara.
Melalui kasus ini, Polres Garut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam berinteraksi di dunia maya. Setiap permintaan dana, terlebih melalui media sosial atau aplikasi pesan singkat, harus terlebih dahulu diverifikasi kebenarannya agar tidak menjadi korban tindak kejahatan serupa.
“Kami mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah percaya pada bujuk rayu, apalagi permintaan uang dari orang yang baru dikenal. Pastikan kebenarannya sebelum melakukan transfer,” tegas AKP Joko Prihatin.
[RED]













