Tanjungpinang, 31 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan CA, mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Karimun, sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan kuota rokok non-cukai. Nilai kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp182,9 miliar.
Perbuatan melawan hukum ini diduga berlangsung selama kurun waktu 2016 hingga 2019, saat tersangka CA masih menjabat sebagai pimpinan tertinggi di BP Karimun.
Tidak hanya CA, penyidik juga menyeret dua pejabat lain yang sebelumnya terlibat langsung dalam proses pengendalian kuota rokok, yaitu:
- YI, selaku Ketua Tim Pengendalian Kuota Rokok Non-Cukai.
- DA, sebagai anggota tim pengendali.
Kedua pejabat tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama CA. Untuk kepentingan penyidikan, YI dan DA langsung ditahan selama 30 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, terhitung sejak penetapan hingga 16 September 2025.
Langkah penahanan dilakukan oleh penyidik guna mencegah adanya potensi penghilangan barang bukti, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran nilai kerugian negara yang sangat fantastis dan melibatkan pejabat strategis di daerah yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian dengan penuh integritas.
[RED]













