Jembrana, 31 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang mantan petugas mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ngurah Rai, berinisial SPRD, resmi ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini telah diserahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis, 28 Agustus 2025 untuk segera disidangkan di pengadilan.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,51 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menyampaikan bahwa terdakwa yang bernama lengkap Sayu Putu Rina Dewi (35), warga asal Kabupaten Buleleng, diduga kuat melakukan praktik penyalahgunaan wewenang secara individu tanpa melibatkan pihak lain.
“Modus operandi dilakukan pada kurun waktu 2022 hingga 2023 saat yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai mantri BRI Unit Ngurah Rai, Kecamatan Negara, Jembrana,” ungkap Kajari Jembrana.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke JPU, terdakwa SPRD akan segera menghadapi proses hukum di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
[RED]













