Polda Sumut Bongkar 100 Kg Sabu Jaringan Internasional, Ungkap Modus Peredaran di Tanjungbalai

Polda Sumut Bongkar 100 Kg Sabu Jaringan Internasional, Ungkap Modus Peredaran di Tanjungbalai
banner 120x600

Medan, 29 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkotika lintas negara. Petugas berhasil menyita 100 kilogram sabu-sabu dari sebuah penggerebekan di Kota Tanjungbalai, bersama seorang tersangka berinisial A yang kini diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan hasil penyelidikan, barang terlarang itu diduga kuat berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan ke berbagai daerah di Sumatera Utara dan sekitarnya. Jalur perairan Tanjungbalai yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka kerap dimanfaatkan sindikat internasional sebagai pintu masuk narkoba ke Indonesia.

Kombes Jean Calvin Simanjuntak, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, menjelaskan bahwa sindikat kerap menggunakan beragam cara untuk mengelabui aparat. Beberapa pola yang berhasil terungkap antara lain:

  1. Jalur Laut Menggunakan Kapal Nelayan
    – Para pelaku menyamarkan barang haram tersebut dengan aktivitas melaut.
    – Sebelumnya, petugas pernah mengamankan 30 kg sabu serta cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung zat berbahaya dari kapal nelayan.
  2. Transportasi Darat via Mobil
    – Sabu dipindahkan ke kendaraan pribadi atau angkutan umum.
    – Lokasi yang sering digunakan sebagai titik pertemuan antara lain parkiran rumah makan, minimarket, hingga SPBU.
  3. Pekerja Migran Ilegal
    – Modus ini memanfaatkan pelabuhan kecil di pesisir timur Sumatera.
    – Sabu dibawa masuk bersamaan dengan arus tenaga kerja ilegal dari Malaysia.
  4. Penyimpanan di Area Persawahan dan Perkebunan
    – Pola ini mirip dengan modus di Langkat, namun di wilayah Tanjungbalai-Asahan penyembunyian kerap dilakukan di lahan sawah atau kebun terpencil.
  5. Ditanam di Pemakaman Umum
    – Petugas pernah menemukan 2 kg sabu yang sengaja ditimbun di area kuburan warga.
  6. Tempat Hiburan Malam
    – Lokasi ini rawan dijadikan titik distribusi karena minim pengawasan masyarakat.
  7. Kos-kosan, Rumah Kontrakan, Rumah Kosong, hingga Tangkahan Kapal
    – Menjadi tempat transit sekaligus lokasi penyimpanan sebelum barang diedarkan.

“Berbagai modus ini kerap kami temukan di wilayah Tanjungbalai, Asahan, dan Batubara. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, sekecil apa pun, agar jaringan narkoba internasional bisa diputus,” tegas Kombes Jean dalam keterangan persnya, Jumat (29/8/2025).

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0