Kepala Unit Lembaga Keuangan di Indramayu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 453 Juta, Terungkap Akibat Judi Online

Kepala Unit Lembaga Keuangan di Indramayu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp 453 Juta, Terungkap Akibat Judi Online
banner 120x600

Indramayu, 29 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang pejabat berinisial J (56), yang menjabat sebagai Kepala Unit Cabang Gabuswetan pada salah satu Lembaga Keuangan Non-Bank milik pemerintah di Kabupaten Indramayu, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

crossorigin="anonymous">

Penetapan status hukum tersebut diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu pada Kamis, 28 Agustus 2025. Dari hasil pengusutan, J diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membuat kredit fiktif hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 453.988.140.

Kepala Kejari Indramayu, Muhammad Fadlan, mengungkapkan bahwa tersangka J melakukan rekayasa penyaluran kredit terhadap enam orang yang dijadikan seolah-olah sebagai nasabah program Kredit Cepat Aman (KCA). Faktanya, nama-nama tersebut dipakai tanpa izin dan tanpa sepengetahuan para korban.

Sebagian identitas yang digunakan berasal dari keluarga tersangka sendiri, sementara lainnya merupakan mantan debitur yang sebelumnya pernah mengajukan pinjaman dan sudah melunasi kewajibannya. Praktik curang ini dilakukan tersangka dalam rentang waktu tahun 2022 hingga 2023, yang berujung pada munculnya kredit macet di lembaga keuangan tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Endang Darsono, menjelaskan bahwa kebiasaan tersangka bermain judi online menjadi salah satu latar belakang utama tindak korupsi ini. Fakta itu terungkap saat penyelidikan awal dan diperkuat oleh keterangan rekan kerja J yang sering mendapati dirinya sibuk mengakses situs perjudian digital.

“Pada mulanya, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui dana itu digunakan untuk judi online. Namun dalam pemeriksaan lanjutan, ia berdalih uang dipakai untuk kepentingan pribadi dan melunasi utang-utang. Memang yang bersangkutan diketahui memiliki banyak beban pinjaman,” terang Endang.

Kerugian Negara dan Proses Hukum

Berdasarkan hasil audit, nilai kerugian yang ditimbulkan dari penyalahgunaan jabatan ini mencapai Rp 453 juta lebih. Pihak Kejari Indramayu menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta berkomitmen menuntaskan kasus tersebut hingga ke meja hijau.

“Perbuatan tersangka jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak bisa ditoleransi. Negara dirugikan, masyarakat pun turut terdampak akibat adanya kredit macet yang merusak sistem keuangan di lembaga tersebut,” tegas Kajari Fadlan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0