Medan, 29 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan rangkaian penggeledahan besar-besaran terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset negara dengan nilai fantastis mencapai Rp 300 triliun.
Berdasarkan informasi resmi, sejumlah titik menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik, antara lain:
- Ruang Direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Raya Medan–Tanjung Morawa,
- Ruang Direksi, Komisaris, dan Manajer PT Nusa Dua Propertindo (NDP), termasuk gudang penyimpanan arsip di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55,
- Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang,
- Kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) Tanjung Morawa, di Jalan Sultan Serdang,
- Kantor DMKR Helvetia, Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta,
- Kantor DMKR Sampali, di Jalan Medan–Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, termasuk ruangan Project Manager/General Manager serta ruang operasional lainnya.
Langkah hukum ini dijalankan berdasarkan:
- Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Nomor: 08/L.2/Fd.2/08/2025 tertanggal 26 Agustus 2025,
- Surat Izin/Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tertanggal 27 Agustus 2025.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyelewengan dalam penjualan aset milik PTPN I Regional 1. Aset negara tersebut diduga dialihkan melalui pola Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dengan PT Ciputra Land.
Modus ini disinyalir melibatkan praktik perbuatan melawan hukum yang berindikasi kuat pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penjualan aset perkebunan BUMN.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dengan dukungan penuh puluhan penyidik di lapangan.
“Berdasarkan hasil telaah awal penyelidikan Kejaksaan Agung, terdapat indikasi kuat perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait mekanisme penjualan aset tersebut,” ungkap Husairi.
[RED]













