Sampang, 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal tanpa pita cukai yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah hukum Kabupaten Sampang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, ketika petugas melakukan pemeriksaan di Jalan Raya Torjun, Desa Torjun, Kecamatan Torjun.
Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa petugas menghentikan dan memeriksa truk milik PT Prima Koperasi, mitra angkutan PT Pos Indonesia Jawa Timur.
Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan 77 paket rokok ilegal berbagai merek yang dikemas rapi namun tidak dilengkapi pita cukai resmi dari negara.
“Benar, pada Jumat siang tim kami melakukan pemeriksaan rutin dan mendapati puluhan paket berisi rokok tanpa pita cukai. Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sampang untuk ditindaklanjuti,” terang AKP Eko.
Setelah dilakukan pendataan, barang bukti selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madura di Kabupaten Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Semua rokok ilegal tersebut sudah resmi kami serahkan ke pihak Bea Cukai Madura. Penanganan ini sepenuhnya akan diproses sesuai regulasi yang berlaku,” tambahnya.
Penindakan rokok ilegal ini mengacu pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang memperdagangkan, mengedarkan, atau memiliki barang kena cukai tanpa pita resmi dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berat.
Polres Sampang menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah hukumnya. Selain menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak, praktik tersebut juga berpotensi merusak iklim usaha resmi yang taat aturan.
[RED]













