Kejati NTT Gelar Seminar Nasional, Soroti Optimalisasi DPA dalam Pemberantasan Korupsi

Kejati NTT Gelar Seminar Nasional, Soroti Optimalisasi DPA dalam Pemberantasan Korupsi
banner 120x600

Kupang, 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow the Money dan Follow the Asset melalui DPA dalam Penanganan Perkara”, Senin (25/8/2025). Acara ini dilaksanakan dalam rangka menyemarakkan Hari Bhakti Adhyaksa ke-80, yang jatuh pada 2 September mendatang.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, tampil sebagai narasumber utama dalam kegiatan tersebut. Dalam pemaparannya, Kajati Zet menjelaskan mengenai konsep Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan, sebuah instrumen hukum yang sudah lama diterapkan di sejumlah negara dengan sistem hukum common law.

Menurut Kajati, mekanisme ini memungkinkan jaksa penuntut umum menangguhkan proses penuntutan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya korporasi, dengan syarat-syarat tertentu yang wajib dipenuhi dalam periode waktu yang ditentukan. Skema tersebut tidak hanya berorientasi pada penghentian perkara, melainkan juga menggali potensi pemasukan negara dari tindak pidana korupsi dan menegakkan akuntabilitas perusahaan sebagai subjek hukum.

Lebih jauh, DPA diharapkan dapat menjadi instrumen efektif dalam memulihkan kerugian keuangan negara, memperbaiki tata kelola perusahaan, serta mendorong penerapan prinsip bisnis yang lebih transparan tanpa harus menempuh jalur peradilan pidana yang panjang.

“Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi setiap tahun baru mencapai sekitar 7 persen. Padahal, kebocoran anggaran dari APBN maupun APBD diperkirakan menyentuh angka 30 persen per tahun,” tegas Zet Tadung Allo.

Melalui seminar ini, Kejati NTT mendorong agar pendekatan follow the money dan follow the asset dipadukan dengan penerapan DPA sebagai strategi baru dalam memperkuat penegakan hukum serta memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0