Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Bone Rp125 Miliar Mengemuka, Sekda 2023 Tiga Kali Absen Panggilan Kejati Sulsel

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Bone Rp125 Miliar Mengemuka, Sekda 2023 Tiga Kali Absen Panggilan Kejati Sulsel
banner 120x600

Makassar , 28 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dugaan praktik korupsi dana pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp125 miliar kembali menjadi sorotan publik. Skandal ini menyeret nama Sekretaris Daerah Bone tahun 2023, Drs. Andi Islamuddin, yang diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).

crossorigin="anonymous">

Pemanggilan terakhir terhadap Islamuddin dilayangkan melalui surat resmi bernomor B-472/P.4.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, yang menjadwalkan dirinya hadir di Kejaksaan Negeri Bone pada 19 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA. Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tanpa keterangan yang sah.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel atas APBD Bone tahun 2024 mengungkapkan adanya sejumlah penyimpangan besar, di antaranya:

Belanja natura pada Sekretariat Daerah senilai Rp734,7 miliar tanpa dasar regulasi yang jelas.
Kelebihan pembayaran proyek pembangunan jalan yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Dana hibah KONI Bone senilai Rp139 miliar tidak disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, mencuat dugaan adanya praktik “fee proyek” sebesar 20% yang diduga menjadi syarat bagi kontraktor agar memperoleh proyek. Informasi yang beredar di lingkungan dinas menyebutkan bahwa pemenang tender telah ditentukan sebelumnya, sementara kontraktor hanya diminta untuk menandatangani berkas sebagai formalitas.

Kasus ini semakin memanas setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Curhat Masyarakat (RCM) melaporkan secara resmi dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sulsel pada 23 Agustus 2025. Dalam laporannya, RCM menyoroti beberapa indikasi pelanggaran, yakni:

Dugaan penyalahgunaan dana Kas Umum Pemkab Bone sebesar Rp5 miliar oleh Plt. Kepala BKAD, yang dialihkan ke rekening pribadi.
Penyimpangan dana hibah KONI senilai Rp6,6 miliar yang tidak tercatat dalam kas daerah.
Dugaan adanya proyek fiktif serta praktik fee proyek 20–30% yang disebut melibatkan oknum anggota DPRD Bone.
Dengan rangkaian temuan dan laporan tersebut, Kejati Sulsel kini tengah mengintensifkan penyelidikan guna mengungkap aktor utama serta modus operandi dalam dugaan skandal korupsi besar ini. Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0