JAYAPURA, 27 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan penyimpangan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua Tahun 2021 kembali menjadi sorotan publik. Pada Selasa (19/8/2025) malam, Ketua Harian Pengurus Besar (PB) PON Papua 2021 berinisial YW, secara resmi mengembalikan uang senilai Rp10 miliar kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua di Kota Jayapura.
Pengembalian dana tersebut dikaitkan dengan kasus korupsi PON XX Papua yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp300 miliar. Meski melibatkan banyak pihak, hingga kini penyidik baru menetapkan empat orang tersangka, yang seluruhnya sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jayapura dan menjalani pidana penjara.
Keempat terpidana tersebut kini ditempatkan di Lapas Kelas I A Abepura serta Lapas Perempuan Kelas III Keerom.
Menariknya, meskipun YW mengembalikan dana dalam jumlah fantastis, status hukumnya belum berubah menjadi tersangka. Saat ini, YW yang juga menjabat sebagai kepala daerah di Papua, hanya berstatus saksi dalam perkara tersebut.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, menyatakan bahwa keberhasilan menarik kembali uang negara ini merupakan capaian penting dari tim penyidik.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Kami juga melakukan pembekuan dan penyitaan sejumlah aset lain untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Nixon kepada wartawan, termasuk Tribun-Papua.com.
Meski begitu, langkah Kejati Papua tersebut menuai pertanyaan publik. Pasalnya, masyarakat menilai bahwa pengembalian dana sebesar Rp10 miliar oleh YW menunjukkan adanya indikasi keterlibatan langsung, sehingga seharusnya dapat dipertimbangkan peningkatan status hukum.
Apalagi, dana PON XX Papua bersumber dari anggaran negara hasil pajak rakyat, yang semestinya dipergunakan untuk menunjang penyelenggaraan pesta olahraga nasional empat tahunan itu.
Nixon menjelaskan, mekanisme pengembalian kerugian negara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut memperbolehkan pengembalian kerugian negara, namun tetap menegaskan bahwa langkah itu tidak menghapus tindak pidana korupsi yang terjadi.
Dengan demikian, meskipun terdapat pengembalian dana, penegakan hukum masih akan terus berlanjut, termasuk penyitaan aset lain guna menutup kerugian negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
[RED]













