Banda Aceh, 26 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh resmi menjatuhkan hukuman penjara kepada empat aparatur Gampong Dayah Baro, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Kabupaten Bireuen. Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Septika Handini, Senin (25/8/2025), para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Ridwan Zubzillah, mantan Penjabat (Pj) Keuchik periode 2018–2019, dipidana 1 tahun 8 bulan penjara.
- Amiruddin, mantan Pj Keuchik periode 2019–2020, juga divonis 1 tahun 8 bulan penjara.
- Rizaldi, selaku bendahara gampong, dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
- Firdaus, Direktur Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) periode 2019–2020, menerima hukuman paling berat, yakni 2 tahun penjara.
Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain pidana badan, keempatnya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Lebih lanjut, hakim menetapkan pembayaran uang pengganti kerugian negara dengan rincian:
- Amiruddin sebesar Rp28 juta
- Firdaus sebesar Rp22,8 juta
- Rizaldi sebesar Rp51,8 juta
Apabila tidak dibayarkan, maka masing-masing terdakwa akan menjalani tambahan kurungan 3 bulan penjara.
Baik tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sehingga belum dipastikan apakah akan dilakukan upaya hukum banding.
[RED]













