Kasus Gratifikasi & Manipulasi Pajak Daerah, Berkas DPRD Ngawi Winarto Resmi P21: Aset Mewah hingga Uang Tunai Ratusan Juta Disita

Kasus Gratifikasi & Manipulasi Pajak Daerah, Berkas DPRD Ngawi Winarto Resmi P21: Aset Mewah hingga Uang Tunai Ratusan Juta Disita
banner 120x600

Ngawi, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kasus dugaan gratifikasi dan rekayasa pajak daerah yang menyeret anggota DPRD Ngawi, Winarto, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, sehingga proses hukum berlanjut ke tahap penuntutan.

crossorigin="anonymous">

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, mengonfirmasi bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II sudah dilakukan di Kantor Kejari pada Jumat pekan lalu.

“Berkas perkara tersangka Winarto sudah dinyatakan lengkap. Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II telah kami terima,” tegas Eriksa, Minggu (24/8/2025).

Dalam kasus ini, Winarto dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18,
  • Pasal 3 jo Pasal 18,
  • Pasal 11 atau Pasal 12B jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana yang dikenakan mencakup hukuman penjara panjang serta perampasan aset hasil kejahatan untuk mengembalikan kerugian negara.

Dari hasil penyidikan, Kejari Ngawi berhasil menyita beragam aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, di antaranya:

  • 7 unit sepeda motor Honda PCX
  • 1 unit mobil Honda Jazz
  • 1 unit mobil Toyota Innova
  • 2 bidang tanah kosong
  • 3 aset berupa tanah dan bangunan (salah satunya berlokasi di Madiun)

Selain itu, sejumlah saksi, termasuk aparatur sipil negara (ASN), telah mengembalikan uang tunai sebesar Rp595 juta yang berkaitan dengan perkara ini.

Eriksa Ricardo menambahkan, proses penyidikan hingga dinyatakan P21 membutuhkan waktu cukup lama karena tim penyidik harus melengkapi bukti formil dan materiil, serta melakukan audit kerugian negara bersama Inspektorat Ngawi.

“Perhitungan kerugian negara sudah selesai, namun belum dapat diumumkan secara resmi kepada publik,” jelasnya.

Dengan status P21, kasus Winarto akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk menjalani proses persidangan. Kejari menegaskan bahwa perkara ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pajak daerah yang langsung berdampak pada penerimaan dan kesejahteraan masyarakat.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0