Cilegon, 25 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang membuka formasi pekerjaan di wilayah Kota Cilegon diwajibkan untuk melaporkannya secara resmi kepada Disnaker setempat.
Kewajiban tersebut telah diatur secara eksplisit dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Kewajiban Pelaporan Lowongan Pekerjaan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Kota Cilegon, Ahmad Taufan Taufani, menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan lowongan kerja tersebut merupakan bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional yang terstruktur dan tertib administrasi.
“Setiap pembukaan lowongan kerja wajib dilaporkan ke Disnaker. Tidak boleh disampaikan ke lembaga kemasyarakatan, organisasi perangkat daerah (OPD) lain, atau pihak ketiga. Disnaker memiliki mandat sebagai penghubung resmi antara tenaga kerja dan penyedia lapangan kerja,” ujar Taufan dalam keterangannya di Cilegon, Sabtu (23/8/2025).
Taufan menambahkan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban pelaporan ini berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan, dan bagian Human Resource Development (HRD) yang bertanggung jawab atas rekrutmen dapat dinilai telah melakukan prosedur yang cacat administrasi.
“Apabila tidak ada pelaporan lowongan ke Disnaker, maka proses rekrutmen tersebut dinyatakan tidak sesuai aturan, dan dapat dikenakan sanksi administratif,” tegasnya.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan adanya transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap pencari kerja, sekaligus untuk meminimalisir praktik rekrutmen ilegal atau manipulatif yang dapat merugikan tenaga kerja lokal.
Disnaker Kota Cilegon mengimbau seluruh perusahaan untuk taat terhadap regulasi yang berlaku, dan berkomitmen melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang belum mematuhi kewajiban pelaporan lowongan kerja.
[RED]













