Polsek Ciputat Timur Bekuk Tiga Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan

Polsek Ciputat Timur Bekuk Tiga Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Barang Bukti Diamankan
banner 120x600

Tangerang Selatan, 24 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Unit Reskrim) Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras golongan G tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti berupa ribuan butir obat terlarang dari berbagai jenis.

crossorigin="anonymous">

Ketiga pelaku diketahui berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (23). Mereka ditangkap pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rengas, Ciputat Timur.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan terkait peredaran sediaan farmasi ilegal yang meresahkan masyarakat.

“Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran obat-obatan farmasi tanpa izin edar. Ketiga pelaku diamankan bersama barang bukti ribuan butir obat keras serta catatan transaksi penjualan,” terang pihak kepolisian dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

Dari tangan para tersangka, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:

  • 2.600 butir Trihexyphenidyl
  • 4.700 butir Tramadol
  • 5.315 butir Hexymer
  • 746 butir Yarindu
    Selain itu, turut diamankan pula sejumlah barang pendukung seperti telepon genggam, printer label, buku catatan transaksi, serta uang tunai hasil penjualan.

Modus Operandi

Polisi mengungkapkan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan obat melalui media sosial, lalu melakukan transaksi menggunakan sistem cash on delivery (COD) di berbagai titik pertemuan. Cara ini mereka gunakan untuk mengelabui petugas sekaligus memperluas jaringan pembeli.

Kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menegaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0