Jakarta, 24 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan pungutan liar terkait program sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kasus ini ikut menyeret nama Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Program sertifikasi K3 sejatinya dirancang sebagai instrumen penting untuk menjamin perlindungan tenaga kerja di setiap sektor, baik industri maupun konstruksi. Tujuannya adalah memastikan pekerja mendapatkan standar keamanan yang layak selama melaksanakan aktivitas kerja.
Namun, fakta di lapangan berbeda jauh. Program tersebut justru dimanfaatkan oknum tertentu menjadi ladang bisnis haram dengan praktik pemerasan yang merugikan pekerja.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya rekayasa tarif yang dilakukan oleh para tersangka. Dalam aturan resmi, biaya sertifikasi K3 seharusnya hanya sebesar Rp 275 ribu per peserta.
“Namun, akibat praktik pemerasan ini, para buruh dipaksa mengeluarkan biaya hingga mencapai Rp 6 juta untuk mendapatkan sertifikat K3,” jelas Setyo dalam konferensi pers.
Skema pungli tersebut membuat para pekerja semakin terbebani. Sertifikasi yang seharusnya menjadi hak dasar pekerja untuk memperoleh perlindungan keselamatan justru berubah menjadi instrumen pemerasan yang memperkaya segelintir pihak.
KPK menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan buruh secara finansial, tetapi juga mencederai amanat perlindungan tenaga kerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, penyidik KPK terus melakukan pendalaman terhadap keterlibatan 11 tersangka yang sudah ditetapkan. Nama Immanuel Ebenezer (Noel), selaku Wakil Menteri Tenaga Kerja, turut disorot karena diduga memiliki peran dalam skema pemerasan tersebut.
[RED]













