Eks Sekretaris BPKD Subulussalam, Saiful Hanif, Resmi Dieksekusi ke Penjara Terkait Suap Proyek Fiktif Distanbunkan

Eks Sekretaris BPKD Subulussalam, Saiful Hanif, Resmi Dieksekusi ke Penjara Terkait Suap Proyek Fiktif Distanbunkan
banner 120x600

Subulussalam, 24 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Mantan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Subulussalam, Saiful Hanif, akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan oleh tim eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam pada Kamis, 21 Agustus 2025. Eksekusi dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis 7 (tujuh) tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara suap terkait proyek fiktif di Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan (Distanbunkan) tahun 2019.

crossorigin="anonymous">

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subulussalam, Supardi, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 22 Agustus 2025, membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut.

“Benar, kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Saiful Hanif berdasarkan amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung,” jelas Kajari Supardi melalui sambungan telepon.

Datang Secara Sukarela

Kajari menambahkan, Saiful Hanif hadir secara kooperatif ke kantor Kejaksaan setelah menerima surat panggilan eksekusi. Setibanya di kantor Kejari, yang bersangkutan langsung dibawa untuk menjalani pidana sebagaimana ketentuan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Disinggung mengenai isu adanya enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut menerima aliran dana haram dari proyek fiktif tersebut, Supardi memilih berhati-hati dalam memberikan keterangan.

“Proses penyidikan dan penelusuran fakta hukum masih berlangsung. Kami tidak ingin mendahului hasil pengembangan perkara. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” tegas Supardi.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, Saiful Hanif bersikukuh bahwa dirinya merupakan korban kriminalisasi. Ia menuding terdapat pihak lain yang sebenarnya lebih berperan, termasuk enam ASN di Distanbunkan dan Dinas Keuangan yang diduga menerima suap dari DW, seorang kontraktor yang menjadi otak proyek fiktif tahun 2019.

“Dalam persidangan, DW menyebut ada enam ASN di Distanbunkan maupun Dinas Keuangan yang menikmati aliran dana. Namun justru saya yang diputus bersalah,” ungkap Saiful.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0