Demi Warisan, Pria di Tanjung Priok Hantam Kakak Kandung dengan Kapak, Akhirnya Dibekuk Polisi

Demi Warisan, Pria di Tanjung Priok Hantam Kakak Kandung dengan Kapak, Akhirnya Dibekuk Polisi
banner 120x600

Jakarta Utara, 24 Agustu 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perselisihan harta peninggalan orangtua berujung tragis di wilayah Tanjung Priok. Seorang pria berinisial S (46) tega menganiaya kakak kandungnya sendiri, US (50), dengan menggunakan kapak lantaran rebutan rumah warisan keluarga.

crossorigin="anonymous">

Kanit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, mengungkapkan bahwa pertikaian antara keduanya bukan hal baru. S dan US memang sudah lama berselisih terkait pembagian harta warisan sehingga kerap terlibat cekcok.

“Antara korban dan pelaku memang sejak lama berseteru soal warisan. Mereka sering terlibat pertengkaran sebelum akhirnya terjadi penganiayaan ini,” jelas AKP Handam saat ditemui di kantornya, Jumat (22/8/2025).

Kronologi Kejadian

Insiden itu bermula pada 19 Juni 2025, ketika US sedang berjalan kaki melintas di Jalan Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok. Pada saat bersamaan, pelaku S yang mengendarai sepeda motor melihat kakaknya berjalan seorang diri.

Tanpa pikir panjang, S menghentikan motornya, membuka jok, dan mengeluarkan kapak yang telah disiapkannya.

“Pelaku langsung memukul korban di bagian kepala menggunakan kapak sebanyak dua kali hingga menimbulkan luka robek serius,” ungkap Handam.

Akibat pukulan itu, korban seketika tersungkur bersimbah darah. Warga sekitar kemudian menolong dan membawa US ke rumah sakit terdekat. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan medis dan proses pemulihan.

Usai melakukan aksinya, S langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang merasa terancam kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tanjung Priok.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas beberapa kali menyambangi kediaman S, namun pelaku diketahui kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari penangkapan.

“Pelaku selalu berpindah lokasi, masih di sekitar wilayah sini, tapi sangat licin sehingga sempat dua bulan buron,” terang Kanit Reskrim.

Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, keberadaan S akhirnya terendus. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, tim Reskrim berhasil membekuk pelaku di sekitar Jalan Ancol Selatan tanpa perlawanan berarti.

Kini, pelaku S resmi diamankan di Mapolsek Tanjung Priok untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal penganiayaan berat menggunakan senjata tajam terhadap anggota keluarga sendiri.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0