Sindikat Uang Palsu Dibongkar Satreskrim Polresta Pontianak, Tiga Pelaku Ditangkap di Markas Produksi

Sindikat Uang Palsu Dibongkar Satreskrim Polresta Pontianak, Tiga Pelaku Ditangkap di Markas Produksi
banner 120x600

Pontianak, 23 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap jaringan pembuat uang palsu dalam sebuah operasi penggerebekan di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur, pada Rabu (20/8/2025). Dari hasil penindakan, aparat mengamankan tiga orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam praktik pemalsuan mata uang tersebut.

crossorigin="anonymous">

Kasus ini terbongkar setelah aparat kepolisian menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim Satreskrim melakukan penggerebekan langsung di lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Wawan Darmawan, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan metode sederhana namun berbahaya untuk memproduksi uang palsu.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka membuat uang palsu dengan cara memindai lembaran uang asli menggunakan mesin scanner. Hasil salinan kemudian dicetak ulang di atas kertas jenis concorde, lalu dipotong sesuai ukuran sehingga menyerupai uang asli,” ungkap Kompol Wawan.

Selain menangkap ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat scanner, printer, kertas khusus, serta lembaran uang palsu yang telah dicetak. Polisi menduga sindikat ini telah beroperasi dalam beberapa waktu terakhir dan berpotensi mengedarkan uang palsu tersebut ke sejumlah wilayah di Kalimantan Barat.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pontianak. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas maupun pihak lain yang berperan sebagai pengedar di lapangan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi tunai, terutama untuk memastikan keaslian uang yang diterima. Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pemalsuan mata uang karena dinilai merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0