google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

21 Kasus Terungkap, 23 Pelaku Diamankan: Polres Cimahi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Narkotika dalam Waktu 10 Hari

21 Kasus Terungkap, 23 Pelaku Diamankan: Polres Cimahi Bongkar Jaringan Penyalahgunaan Narkotika dalam Waktu 10 Hari
banner 120x600

Cimahi, 23 Juli 2025 – RESKEIMPOLA.NEWS

Kepolisian Resor (Polres) Cimahi terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu hanya sepuluh hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 23 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

crossorigin="anonymous">

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, pada Selasa (22/07/2025). Dalam ekspose tersebut, disampaikan sejumlah fakta penting terkait pola jaringan, jenis barang bukti yang diamankan, serta modus operandi para pelaku.

“Selama sepuluh hari terakhir, kami intensifkan kegiatan operasi dan penyelidikan yang difokuskan pada wilayah rawan. Hasilnya, sebanyak 21 perkara berhasil kami ungkap, dan 23 individu yang diduga terlibat telah kami amankan,” tegas AKBP Niko kepada awak media.

Para tersangka terdiri dari berbagai latar belakang, baik sebagai pengguna aktif, kurir, maupun pengedar skala kecil. Dari hasil penangkapan, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa:

  • Narkotika jenis sabu-sabu dalam berbagai takaran
  • Obat-obatan terlarang yang masuk dalam golongan psikotropika
  • Alat hisap (bong) dan perangkat pendukung lainnya
  • Bukti elektronik serta uang tunai hasil transaksi

Kapolres menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif dan represif Polres Cimahi dalam mengurangi peredaran gelap narkoba yang mengancam generasi muda dan kestabilan sosial di wilayah hukum setempat.

“Perang terhadap narkotika tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat, tapi juga perlu peran aktif masyarakat. Kami mengajak warga untuk lebih peduli dan segera melaporkan bila mengetahui aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan zat terlarang,” tambah AKBP Niko.

Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman berat lainnya tergantung peran masing-masing dalam jaringan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0