JAKARTA, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam upaya mempercepat digitalisasi layanan publik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kini menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara daring. Warga tidak lagi diwajibkan hadir secara fisik ke kantor pelayanan pajak, cukup mengakses situs resmi Pajak Online Jakarta untuk mengurus administrasi tersebut.
Fasilitas ini memungkinkan masyarakat untuk memperbarui data kepemilikan objek pajak yang mengalami perubahan akibat transaksi seperti jual beli properti, hibah, atau pewarisan hak milik.
Berikut adalah tahapan lengkap pengajuan mutasi PBB-P2 secara digital melalui layanan https://pajakonline.jakarta.go.id:
LANGKAH-LANGKAH PENGAJUAN MUTASI PBB-P2 ONLINE
- Buka Portal Resmi Pajak Online Jakarta
Akses laman utama di: https://pajakonline.jakarta.go.id melalui perangkat Anda (komputer atau ponsel). - Login ke Akun Pengguna
Tekan tombol Masuk, lalu masukkan email terdaftar dan kata sandi. Jangan lupa untuk mencentang CAPTCHA sebelum melanjutkan. - Pilih Jenis Pajak
Setelah berhasil masuk, buka menu Jenis Pajak, kemudian pilih PBB sebagai objek layanan yang akan diproses. - Ajukan Permohonan Mutasi
Arahkan ke menu Pelayanan, klik Tambah Permohonan Pelayanan, lalu pilih jenis layanan Mutasi Data PBB-P2. - Lengkapi Formulir Permohonan
Isi secara lengkap informasi pemohon (data diri) dan detail objek pajak (alamat properti).
Unggah dokumen pendukung antara lain:- KTP pemohon
- Bukti pengalihan hak (akta jual beli, akta hibah, atau surat waris)
- SPPT PBB tahun terakhir
- Konfirmasi dan Kirimkan Pengajuan
Centang kolom persetujuan pernyataan, lalu klik Simpan untuk mengajukan permohonan. - Pantau Status Pengajuan
Permohonan akan langsung muncul dengan status awal “Proses Verifikasi Petugas”. Cek secara berkala melalui akun Anda untuk memantau perkembangan. - Unduh Bukti Layanan Selesai
Setelah diverifikasi dan disetujui, status akan berubah menjadi “Berkas Selesai”. Klik ikon Unduh untuk memperoleh Surat Tanda Terima Pelayanan (STTP) sebagai bukti resmi.
CATATAN PENTING DARI PEMPROV DKI JAKARTA
- Pastikan seluruh dokumen pendukung telah dipindai dengan jelas dan dalam format PDF/JPG sesuai ketentuan.
- Proses verifikasi memerlukan waktu sesuai antrean dan kelengkapan berkas.
- Layanan ini tidak dikenakan biaya tambahan (gratis).
HIMBAUAN KEPOLISIAN DAN PEMDA DKI:
Masyarakat diimbau untuk menghindari calo dan pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan jasa pengurusan dengan imbalan tertentu. Gunakan jalur resmi untuk menghindari praktik penipuan dan pungli. Segera laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran kepada aparat berwenang.
[RED]













