BOGOR, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan tindakan tegas terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah hukum Kecamatan Parung dan Ciseeng. Dalam kegiatan penegakan peraturan daerah tersebut, aparat berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan tanpa izin.
Operasi tersebut digelar pada hari [sebutkan hari jika tersedia], tanggal [tanggal operasi jika tersedia], sebagai bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menjaga ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dari pengaruh negatif konsumsi alkohol ilegal.
“Dari hasil penyisiran di dua kecamatan, total terdapat lebih dari 945 botol miras berbagai merek dan jenis yang diamankan oleh petugas. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta pemetaan titik rawan peredaran miras,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, [Nama Pejabat Satpol PP], dalam keterangannya kepada media.
Petugas menyasar warung kelontong, toko kelabu, hingga tempat hiburan yang dicurigai menjual miras secara diam-diam.
[RED]













