Kubu Raya, Kalimantan Barat, 22 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sebuah aksi penggerebekan terpadu dilakukan aparat penegak hukum dan intelijen di sebuah gudang tersembunyi yang berada di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Jumat, 20 Juni 2025. Operasi ini berhasil mengungkap dugaan praktik pemalsuan dan distribusi ilegal oli kendaraan bermotor dalam jumlah besar.
Penggerebekan tersebut melibatkan tim gabungan dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Aksi penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil intelijen dan penyelidikan tertutup yang telah dilakukan secara intensif selama beberapa waktu.
Ribuan liter oli dalam berbagai merek terkenal ditemukan tersimpan di dalam gudang, diduga kuat merupakan barang tiruan (palsu) yang telah dikemas ulang dan siap didistribusikan ke berbagai wilayah melalui jalur distribusi tidak resmi.
Sebelum melakukan penggerebekan, tim melakukan pemantauan intensif selama beberapa jam terhadap aktivitas mencurigakan di dalam area gudang. Setelah bukti awal dianggap cukup, aparat langsung memasuki lokasi dan melakukan penggeledahan.
Dalam pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan beragam kemasan oli yang tidak lazim, serta peralatan industri seperti mesin penyegel, alat pengisi cairan, hingga stiker label merek dagang yang digunakan untuk menyerupai produk asli. Tak hanya itu, dokumen pendukung operasional, catatan distribusi, dan nota palsu juga turut diamankan sebagai barang bukti.
“Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pemalsuan telah berjalan cukup lama dan sistematis,” ujar salah satu sumber dari unsur penegak hukum yang terlibat dalam operasi tersebut.
Seluruh barang bukti kini telah diamankan, dan gudang telah disegel untuk keperluan penyidikan lanjutan. Aparat saat ini juga tengah memburu pihak-pihak yang diduga menjadi pelaku utama di balik jaringan produksi dan distribusi ilegal tersebut.
Kasus ini akan ditangani lintas lembaga, mengingat pelanggaran meliputi aspek pidana umum, perlindungan konsumen, serta pelanggaran merek dan niaga ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di lapangan.
[RED]













