JAKARTA, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyatakan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan praktik korupsi dalam mekanisme distribusi kuota haji khusus Tahun 2024. Dalam pengembangan penyidikan awal tersebut, KPK tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, guna dimintai keterangan sebagai bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat malam, 20 Juni 2025.
“Tentu akan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan penanganan kasus. Namun prinsipnya, seluruh pihak yang diduga mengetahui secara langsung atau tidak langsung tentang rangkaian peristiwa dalam perkara ini akan kami minta klarifikasi, termasuk mantan Menteri Agama,” jelas Budi.
Fokus KPK pada Dugaan Penyimpangan Kuota Haji Khusus
KPK mendalami informasi adanya indikasi penyelewengan kuota ibadah haji khusus, yang diduga melibatkan aktor-aktor dari kalangan penyelenggara negara dan pihak swasta yang memiliki kewenangan atau akses terhadap proses pengalokasian dan distribusi kuota.
Penyelidikan ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan informasi awal yang mengarah pada dugaan jual beli kuota haji, serta potensi pengaturan jatah kepada pihak-pihak tertentu secara tidak transparan, yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan hukum.
Panggilan Terbuka untuk Anggota DPR
Selain mantan Menteri Agama, KPK juga membuka peluang untuk memanggil sejumlah anggota legislatif, termasuk pihak-pihak yang tergabung dalam Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Keterlibatan mereka akan ditelusuri dalam konteks sejauh mana mereka mengetahui, terlibat, atau memperoleh keuntungan dari sistem distribusi kuota tersebut.
“Proses pendalaman masih berlangsung. Semua pihak, baik dari eksekutif maupun legislatif, yang relevan dengan penyelidikan ini akan diperlakukan setara dan profesional. Kami mengutamakan asas objektivitas,” tambah Budi.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan ini akan dilakukan secara independen, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan kuota haji, yang merupakan hak ibadah umat Islam dan bersifat sangat sensitif secara sosial maupun spiritual.
[RED]













