Palembang, 21 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan saat ini tengah melakukan penyidikan internal terhadap dugaan tindakan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum aparat dari lingkungan kejaksaan sendiri. Dugaan pungli tersebut dilakukan terhadap Bahtiyar, seorang terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait sektor Sumber Daya Alam (SDA) di Kabupaten Musi Rawas.
Oknum yang belum disebutkan identitasnya secara resmi itu, diduga melakukan praktik pemerasan dengan meminta uang sebesar Rp 750 juta kepada Bahtiyar, saat yang bersangkutan masih berstatus saksi dalam perkara hukum yang berkaitan dengan penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) dan izin usaha perkebunan kelapa sawit.
Terungkap di Persidangan
Peristiwa mencuat ke publik dalam persidangan pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang berlangsung pada Kamis, 19 Juni 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Perkara yang disidangkan melibatkan dua terdakwa utama, yakni Bahtiyar dan Effendi Suryono, yang juga dikenal dengan nama Afen.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Bahtiyar, Indra Cahaya, mengungkapkan bahwa kliennya merasa ditekan secara psikologis oleh oknum tertentu agar memberikan uang dalam jumlah besar guna memengaruhi proses hukum.
“Klien kami diminta menyerahkan uang sebesar Rp 750 juta. Karena tidak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut, ia hanya mampu memberikan Rp 400 juta, yang diserahkan dalam dua kali tahapan,” ujar Indra Cahaya di hadapan majelis hakim.
Langkah Investigatif Kejaksaan
Menanggapi pengakuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan bahwa mereka telah memulai proses klarifikasi internal dan pendalaman fakta-fakta yang ada, guna memastikan kebenaran tuduhan serta untuk menjaga integritas institusi penegak hukum.
Jika terbukti ada unsur pidana dalam tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai tersebut, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, baik secara administratif maupun melalui proses hukum pidana.
“Kami tidak akan mentolerir penyimpangan atau penyalahgunaan jabatan oleh aparat internal. Kasus ini akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas perwakilan dari Kejati Sumsel dalam keterangan terpisah.
[RED]













