DIDUGA LANGGAR ATURAN, SDN PUSAKANEGARA I LAKUKAN PUNGLI BERKEDOK PEMBANGUNAN SEKOLAH

DIDUGA LANGGAR ATURAN, SDN PUSAKANEGARA I LAKUKAN PUNGLI BERKEDOK PEMBANGUNAN SEKOLAH
banner 120x600

Subang, 21 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Kali ini terjadi di lingkungan SD Negeri Pusakanegara I, yang terletak di Dusun Pusakajati, Desa Pusakaratu, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

Berdasarkan laporan dari warga dan orang tua murid, pihak sekolah diduga telah melakukan pungutan sebesar Rp 80.000 hingga Rp 90.000 per siswa untuk pemasangan paving block di area teras sekolah. Ironisnya, bagi siswa yang tidak membayar secara tunai, pihak sekolah melalui komite memotong langsung dari uang tabungan siswa.

Kegiatan pungutan ini melibatkan sekitar 190 siswa, sehingga total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai belasan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan Reskrim Polda News, Kepala Sekolah SDN Pusakanegara I, HJ Dasti S.Pd, membenarkan adanya pungutan tersebut. Namun, ia menyatakan bahwa kegiatan itu adalah sepenuhnya inisiatif dari komite sekolah.

“Iya benar, ada pungutan itu. Tapi semuanya dilakukan oleh pihak komite. Saya hanya mengetahui saja,” ungkapnya.

Namun, pengakuan tersebut justru memperkuat dugaan adanya pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi yang bersifat memaksa, menentukan nominal tertentu, atau mengintervensi hak keuangan siswa seperti tabungan.

Seorang warga Desa Pusakanegara yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan kekecewaannya:

“Kenapa harus ada pungutan? Bukankah dana BOS sudah ada untuk kebutuhan pemeliharaan ringan seperti paving block? Apalagi kalau sampai uang tabungan siswa dipotong tanpa seizin orang tua.”

Kasus ini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan mengarah pada potensi pelanggaran hukum, baik secara administratif maupun pidana. Penarikan dana tanpa persetujuan yang sah dari wali siswa, serta pemotongan sepihak terhadap tabungan anak, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pungli.

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan Kabupaten Subang dan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Satgas Saber Pungli dan unit Tipikor, segera melakukan audit dan investigasi mendalam atas kejadian ini.

Pendidikan adalah hak dasar warga negara yang seharusnya bebas dari tekanan ekonomi dan pungutan yang tidak sah.

[RED – TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0