Wanita Diduga Penadah Barang Curian Terlibat Ketegangan saat Diamankan Petugas di Kawasan Johar Baru

Wanita Diduga Penadah Barang Curian Terlibat Ketegangan saat Diamankan Petugas di Kawasan Johar Baru
banner 120x600

Jakarta Pusat, 20 Juni 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Seorang perempuan berinisial SR (29) yang diduga kuat sebagai penerima atau penadah barang hasil kejahatan pencurian dengan kekerasan, terlibat konfrontasi verbal dengan aparat kepolisian saat akan diamankan di kediamannya yang berada di sebuah rumah kontrakan di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap jaringan pelaku penjambretan yang telah beraksi di kawasan pusat kota.

crossorigin="anonymous">

Menurut informasi dari pihak kepolisian, penangkapan terhadap SR merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya pelaku utama penjambretan, seorang pria berinisial Andre (27). Andre ditangkap beberapa hari sebelumnya usai melakukan aksi kriminal di area Gelora Bung Karno, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, yang saat itu tengah ramai oleh masyarakat yang berolahraga pagi.

Modus dan Nilai Kerugian Korban

Dalam kejadian tersebut, Andre bersama seorang rekannya menyasar dua orang korban perempuan yang sedang berolahraga. Dengan cepat dan terencana, keduanya merampas sebuah ponsel pintar bernilai tinggi milik korban. Perangkat komunikasi tersebut diketahui berjenis flagship dengan harga pasar diperkirakan mencapai Rp 13 juta.

Setelah berhasil membawa kabur barang rampasan, kedua pelaku mengaku kepada penyidik bahwa mereka segera menjual ponsel tersebut kepada seorang perempuan, yang diduga adalah SR, dengan nilai jual jauh di bawah harga pasar, yakni sebesar Rp 3,5 juta.

Proses Penangkapan Disertai Perlawanan Verbal

Ketika petugas mendatangi lokasi persembunyian SR di Johar Baru, yang bersangkutan sempat menunjukkan sikap tidak kooperatif dan melakukan perdebatan sengit dengan anggota kepolisian. Namun demikian, setelah diberikan penjelasan hukum dan ditunjukkan bukti awal keterlibatannya, SR akhirnya berhasil diamankan tanpa tindakan represif.

“Pelaku sempat melawan secara verbal dan tidak bersedia mengikuti petugas. Namun, setelah proses persuasif kami lakukan, yang bersangkutan akhirnya kami bawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut di Mapolsek Tanah Abang,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi penangkapan tersebut.

Tindak Lanjut dan Proses Hukum

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap dugaan keterlibatan SR dalam jaringan penadahan barang hasil kejahatan, serta menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Barang bukti berupa satu unit ponsel hasil kejahatan telah diamankan sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan transaksi jual beli barang elektronik tanpa kejelasan asal-usul, karena hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana penadahan berdasarkan Pasal 480 KUHP.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0