Pengadilan Negeri Surabaya Berhasil Lakukan Eksekusi Rumah Milik Keluarga Mantan Wapangab, Dikawal Ketat 250 Personel Gabungan

Pengadilan Negeri Surabaya Berhasil Lakukan Eksekusi Rumah Milik Keluarga Mantan Wapangab, Dikawal Ketat 250 Personel Gabungan
banner 120x600

SURABAYA, 20 Juni 2025 RESKRIMPOLDA.NEWS

Proses eksekusi aset berupa rumah mewah yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo Nomor 55, Surabaya, akhirnya terlaksana setelah dua kali mengalami kegagalan. Objek properti yang sebelumnya ditempati oleh Tri Kumala Dewi, anak dari Laksamana (Purnawirawan) Soebroto Joedono, mantan Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Wapangab), resmi dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis, 19 Juni 2025.

crossorigin="anonymous">

Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa kepemilikan tanah dan bangunan antara pihak pemohon dan termohon.

Eksekusi Dipimpin Langsung oleh Juru Sita

Proses eksekusi dipimpin langsung oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya, Darmanto Dahlan, yang memulai kegiatan dengan membacakan surat perintah eksekusi di hadapan para pihak terkait. Eksekusi berjalan di bawah pengamanan ketat dari aparat kepolisian guna menghindari potensi gesekan sosial di lapangan.

Sebanyak 250 personel gabungan dari Polrestabes Surabaya dan Polda Jawa Timur diturunkan untuk memastikan jalannya proses eksekusi berlangsung kondusif dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Upaya Penghalangan dari Massa Ormas

Ketegangan sempat terjadi saat sejumlah massa dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) mencoba mengintervensi proses eksekusi dengan melakukan aksi penghadangan. Terjadi aksi saling dorong antara massa ormas dan aparat keamanan yang berusaha menjaga ketertiban pelaksanaan putusan pengadilan.

Meski sempat memanas, situasi dengan cepat berhasil diredam dan dikendalikan oleh petugas di lapangan, sehingga tidak berkembang menjadi bentrokan fisik yang lebih luas.

Tindakan Tegas Aparat Kepolisian

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polrestabes Surabaya, AKBP Wibowo, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi upaya-upaya yang dapat mengganggu proses hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas pengamanan. Namun demikian, apabila terdapat pihak yang secara sengaja menghambat jalannya eksekusi, kami akan mengambil langkah hukum yang tegas dan terukur,” ujar AKBP Wibowo kepada awak media.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0