Surabaya, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan keuangan hibah kepada sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terus mengalami perkembangan signifikan. Kali ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, A. Firman Hamzah As, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kunci dalam rangkaian penyidikan.
Pemeriksaan terhadap legislator tersebut dilakukan guna menggali keterangannya mengenai alur pengajuan dan pencairan dana hibah yang diduga kuat sarat penyimpangan dalam kurun waktu tahun anggaran 2021–2022.
KPK Dalami Keterlibatan Pejabat dan Swasta
Selain memeriksa A. Firman Hamzah, penyidik KPK juga melakukan pendalaman materi penyidikan terhadap dua individu lainnya yang diduga memiliki informasi penting seputar perkara.
Mereka adalah Ach. Fauzi Al Ajib, seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan birokrasi Pemprov Jatim, serta Rahmadiyan, pihak wiraswasta swasta yang diduga ikut berperan dalam proses transaksi dan distribusi dana hibah kepada kelompok masyarakat penerima.
“KPK saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai latar belakang, baik legislatif, eksekutif, maupun pihak swasta, untuk mendalami keterlibatan mereka dalam proses pengusulan, alokasi, dan penyaluran dana hibah yang menjadi objek perkara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers tertulis.
Diduga Ada Skema Terstruktur dalam Penyaluran Dana
KPK mencurigai adanya pola terkoordinasi dan sistematis dalam praktik penyimpangan pengelolaan dana hibah ini. Dugaan sementara mengindikasikan bahwa proses pengajuan hibah d ari pokmas telah diatur dan difasilitasi oleh oknum tertentu yang memiliki akses langsung terhadap pengambil kebijakan di tingkat provinsi.
Skema tersebut memungkinkan sejumlah pihak mendapatkan keuntungan pribadi melalui pemotongan, manipulasi data, dan pengadaan fiktif yang disamarkan dalam laporan penggunaan dana hibah.
“Kami sedang menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya kolusi antara pihak pemohon, fasilitator, serta eksekutor di lapangan. Semua informasi yang dihimpun akan diintegrasikan untuk membangun konstruksi hukum yang solid,” jelas Budi Prasetyo.
KPK Tegaskan Komitmen Usut Tuntas Korupsi Dana Publik
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dan tidak akan pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk jika mengarah pada keterlibatan aktor politik, pejabat aktif, maupun jaringan swasta yang menjadi bagian dari ekosistem penyimpangan dana hibah ini.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan anggaran negara yang semestinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Budi.
[RED]













