Fariz RM Didakwa Terlibat Peredaran Narkotika, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Fariz RM Didakwa Terlibat Peredaran Narkotika, Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
banner 120x600

Jakarta Selatan, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Nama musisi senior Fariz Roestam Moenaf, atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM, kembali mencuat dalam pemberitaan hukum, setelah didakwa terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja bersama terdakwa lain bernama Andres Deni Kristyawan.

crossorigin="anonymous">

Perkara ini terungkap dalam dokumen dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa menyatakan bahwa kedua terdakwa tanpa hak dan melanggar hukum telah melakukan transaksi narkoba, baik sebagai pembeli, penjual, maupun perantara dalam proses distribusi narkotika golongan I, yakni sabu kristal serta ganja dalam bentuk tanaman kering.

“Terdakwa Fariz Roestam Moenaf alias Fariz RM bersama saksi Andres Deni Kristyawan terbukti secara bersama-sama telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I tanpa hak atau izin resmi dari otoritas berwenang,” demikian kutipan dari surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Puspitarini dan Pompy Polansky Alanda, dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak memiliki dasar legal apapun, termasuk tidak dilandasi izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun instansi yang memiliki otoritas dalam hal penggunaan narkotika untuk kepentingan medis atau penelitian.

“Aktivitas terdakwa sama sekali tidak berhubungan dengan profesi atau kegiatan kesehariannya sebagai seniman atau musisi. Ini adalah tindakan kriminal murni,” jelas jaksa.

Atas tindakan tersebut, jaksa mendakwa Fariz RM dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disandingkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang turut serta dalam tindak pidana.

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 114 UU Narkotika, Fariz RM menghadapi ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, bahkan dapat dikenakan hukuman seumur hidup apabila dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan.

Tak hanya itu, Fariz juga dihadapkan pada sanksi finansial berupa denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0