BPK Ungkap Rp15,4 Miliar Belanja Barang di Empat OPD Pemprov Malut Tanpa Dokumen Pertanggungjawaban

BPK Ungkap Rp15,4 Miliar Belanja Barang di Empat OPD Pemprov Malut Tanpa Dokumen Pertanggungjawaban
banner 120x600

Ternate, 20 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Laporan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara kembali menyoroti lemahnya akuntabilitas keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 11.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024, BPK menemukan bahwa terdapat pengeluaran belanja barang oleh empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Malut senilai Rp15.496.063.354,00 yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban resmi.

crossorigin="anonymous">

Empat OPD yang teridentifikasi dalam temuan tersebut adalah:

  • Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag)
  • Dinas Pertanian
  • Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Total realisasi belanja barang di empat instansi tersebut mencapai Rp76.534.589.780, yang disalurkan secara langsung kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Namun, berdasarkan uji petik atas laporan keuangan tahun anggaran berjalan, BPK menemukan bahwa lebih dari Rp15 miliar di antaranya tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang sah dan valid.

Berikut rincian nilai pengeluaran tanpa dokumen pertanggungjawaban berdasarkan hasil pemeriksaan BPK:

  • Disperindag: Rp7.093.205.475 dari 43 kontrak kerja
  • Dispora: Rp398.279.000 dari 2 kontrak kerja
  • Disnakertrans: Rp250.000.000 dari 1 kontrak kerja
  • Dinas Pertanian: Rp7.754.578.879 dari 61 kontrak kerja

“Pengadaan barang yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” tulis BPK dalam ringkasan laporannya.

Menanggapi kekurangan dokumen tersebut, BPK telah mengirimkan sebanyak tiga kali permintaan resmi kepada masing-masing dinas untuk segera menyampaikan dokumen pendukung penggunaan anggaran, yakni:

  1. Surat Nomor 54.a/LKPD.Prov.Malut/04/2024, tertanggal 3 April 2024
  2. Surat Nomor 76/LKPD.Prov.Malut/04/2024, tertanggal 16 April 2024
  3. Surat Nomor 89/LKPD.Prov.Malut/04/2024, tertanggal 18 April 2024

Namun hingga batas waktu yang diberikan, yaitu tanggal 20 April 2024, keempat OPD tersebut belum juga menyerahkan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi anggaran yang dimaksud.

BPK menilai ketidaktundukan terhadap permintaan dokumen ini sebagai indikasi lemahnya kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah, yang dapat membuka potensi terjadinya penyimpangan atau praktik penyalahgunaan anggaran.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0