WABUP BEKASI DORONG KORBAN DUGAAN PELECEHAN DI RSUD CABANGBUNGIN TEMPUH JALUR HUKUM

WABUP BEKASI DORONG KORBAN DUGAAN PELECEHAN DI RSUD CABANGBUNGIN TEMPUH JALUR HUKUM
banner 120x600

Bekasi, 19 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menyampaikan imbauan tegas kepada korban dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum tenaga medis berinisial R di RSUD Cabangbungin, agar segera melaporkan insiden tersebut ke aparat penegak hukum guna mendapatkan kepastian hukum dan keadilan.

crossorigin="anonymous">

“Saya menyarankan agar keluarga korban segera membuat laporan resmi ke kepolisian, agar proses investigasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 Juni 2025.

PERISTIWA DIDUGA TERJADI SEJAK 2023

Asep menjelaskan bahwa dugaan tindak pelecehan tersebut menimpa seorang perempuan berinisial M, yang diketahui merupakan ibu dari dua anak. Insiden itu diduga terjadi pada tahun 2023, namun baru terungkap ke publik setelah keluarga korban mengadukan kasus ini saat kunjungan resmi Wakil Bupati ke RSUD Cabangbungin, beberapa waktu lalu.

“Peristiwa ini memang sudah cukup lama terjadi. Tapi saya sendiri baru mengetahui saat melakukan kunjungan kerja dan ada keluarga korban yang menyampaikan langsung kepada saya,” terang Asep.

INSTRUKSI INVESTIGASI INTERNAL TELAH DIGULIRKAN

Guna memperoleh kejelasan dan kronologi yang utuh atas dugaan pelanggaran etika dan hukum tersebut, Asep mengaku telah memerintahkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi untuk melakukan verifikasi internal dan pemeriksaan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat.

“Saya telah meminta Dinas Kesehatan untuk menelusuri secara detail kronologis kejadian dan memastikan kebenaran informasi di lapangan. Kita tidak boleh mengabaikan dugaan pelanggaran berat seperti ini,” tegasnya.

TANGGAPAN PEMERINTAH DAERAH: KASUS TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Pemerintah Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran kesusilaan di lingkungan fasilitas layanan kesehatan publik merupakan tindakan serius yang harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir apabila benar terjadi pelanggaran kode etik profesi maupun hukum pidana. Maka dari itu, kami mendorong semua pihak, terutama korban dan keluarganya, untuk berani bersuara dan menggunakan jalur hukum yang semestinya,” tutup Asep.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0