Kabupaten Serang, 17 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang warga pesisir sekaligus nelayan tradisional bernama Saepudin, penduduk Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, angkat bicara mengenai dampak serius dari dugaan pencemaran limbah industri yang mengalir di Sungai Ciujung, wilayah utama penopang aktivitas nelayan setempat.
Dalam keterangannya kepada wartawan TribunBanten.com pada Senin (16/6/2025), Saepudin mengungkapkan bahwa kerusakan lingkungan di Sungai Ciujung tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan ikan, tetapi juga menyebabkan gangguan kesehatan dan kerusakan alat utama produksi nelayan, yakni perahu kayu.
“Kondisi air sekarang sudah tidak wajar. Berwarna hitam pekat dan terlihat seperti mengandung bercak minyak di permukaannya. Kami nelayan tidak hanya kehilangan ikan, tapi juga mengalami gatal-gatal di kulit, dan perahu kami mulai cepat rusak,” ujarnya.
Zat Kimia Dicurigai Merusak Struktur Kayu Perahu
Lebih lanjut, Saepudin menjelaskan bahwa komposisi air sungai yang diduga mengandung bahan kimia berbahaya telah meresap ke dalam struktur pori-pori kayu perahu nelayan, menyebabkan pelapukan dini bahkan pada perahu yang masih tergolong baru.
“Zat kimia yang terbawa aliran sungai diserap oleh kayu perahu, sehingga mempercepat proses keropos dan pelapukan. Ini membahayakan, karena perahu adalah satu-satunya alat bagi kami untuk mencari nafkah di laut,” jelas Saepudin dengan nada prihatin.
Pencemaran Diduga Sudah Terjadi Selama Puluhan Tahun
Dalam pengakuannya, Saepudin menyatakan bahwa dugaan pencemaran Sungai Ciujung bukanlah fenomena baru, melainkan telah terjadi selama bertahun-tahun, bahkan mencapai dua dekade lebih, namun belum ada langkah penanganan serius dari pihak pemerintah maupun instansi lingkungan hidup terkait.
“Kami masyarakat sekitar sungai tahu betul dari mana asal limbah itu. Tapi entah mengapa tidak pernah ada tindakan nyata dari pemerintah, baik pusat maupun daerah,” ucapnya.
Tuntutan Warga: Pemerintah Harus Segera Bertindak
Warga berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap sumber pencemaran. Jika perlu, proses hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan harus ditegakkan, karena dampaknya bukan hanya pada kelestarian alam, melainkan juga keberlangsungan hidup komunitas nelayan pesisir.
[RED]













