Sumedang, 15 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor (Polres) Sumedang berhasil membongkar praktik kejahatan terorganisir berupa tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) setelah menerima serangkaian laporan dari masyarakat yang meresahkan. Total sebanyak 11 laporan resmi tercatat dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (29/04), menjelaskan bahwa hasil analisis forensik dan pemetaan modus operandi mengarah pada satu tersangka utama yang berhasil diamankan terlebih dahulu. Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, aparat kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke sejumlah daerah dan menangkap tujuh orang pelaku lainnya yang tersebar di beberapa kabupaten, yakni Indramayu, Garut, Bandung Barat, dan Subang.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam proses penggerebekan dan penangkapan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait langsung dengan kegiatan kriminal para pelaku. Di antaranya:
- 16 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil curian dan alat bantu mobilitas dalam beraksi.
- 1 unit mobil jenis Toyota Avanza warna putih yang diperkirakan digunakan sebagai kendaraan operasional dalam pelaksanaan pencurian.
- Beragam alat bantu kejahatan, termasuk kunci leter T, obeng modifikasi, serta sarana pengintai dan komunikasi.
Kapolres menambahkan bahwa dalam proses upaya penangkapan, beberapa pelaku sempat melakukan upaya perlawanan aktif terhadap petugas. Untuk menjaga keselamatan dan mengamankan situasi, aparat terpaksa mengambil tindakan represif yang proporsional dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Identitas Para Pelaku
Kedelapan tersangka yang kini telah diamankan di Mapolres Sumedang berinisial DD, C, IH, OS, R, AT, AS, dan GG. Dua di antaranya tercatat sebagai residivis kasus serupa yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Imbauan Kapolres kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, Kapolres Sumedang menegaskan komitmen institusinya dalam melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengajak seluruh warga untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan pengaduan kepolisian terdekat.
“Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Dengan partisipasi aktif masyarakat, upaya pencegahan kejahatan dapat dilakukan lebih maksimal,” ujar AKBP Joko.
[RED]













