Jakarta, 13 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta serta HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan pada Sabtu, 14 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga akhir Agustus 2025.
Program ini secara khusus memberikan insentif penghapusan denda dan bunga keterlambatan bagi para wajib pajak yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB).
“Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi dan stimulus dari Pemprov Jakarta kepada masyarakat dalam momentum ganda: Hari Jadi Jakarta dan Hari Kemerdekaan RI. Program pemutihan akan dimulai Sabtu 14 Juni 2025 dan berlaku sampai bulan Agustus mendatang,” ungkap Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, saat diwawancarai oleh tim redaksi, Kamis (12/6/2025).
Lebih lanjut Lusiana menjelaskan bahwa prosedur pembayaran pajak tetap mengikuti aturan standar yang berlaku, termasuk keharusan untuk melunasi pokok pajak bagi wajib pajak yang sebelumnya menunggak. Namun, dalam periode ini, denda dan bunga keterlambatan tidak akan dibebankan, sehingga total beban pembayaran menjadi lebih ringan.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah administrasi DKI Jakarta, baik kendaraan pribadi maupun milik perusahaan. Diharapkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah secara legal dan transparan.
Bapenda juga telah menyiapkan sarana pelayanan terpadu, baik secara luring di kantor Samsat maupun daring melalui aplikasi dan situs resmi, untuk memfasilitasi proses pembayaran serta konsultasi pajak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan momentum kebijakan pemutihan ini, guna menyelesaikan kewajiban perpajakan secara sah tanpa beban administratif tambahan.
[RED]














