JAKARTA , 13 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. ST Burhanuddin, mengumumkan bahwa seorang pejabat aktif di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sektor perkebunan kelapa sawit nasional sepanjang periode tahun 2005 hingga 2024.
Penetapan status hukum terhadap pejabat tersebut dilakukan setelah tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam proses perizinan, pemanfaatan lahan, dan pengawasan tata ruang hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit secara ilegal ataupun tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam keterangannya kepada media, Jaksa Agung menjelaskan bahwa perkara ini masuk dalam kategori extraordinary crime karena berpotensi merugikan negara dalam skala besar serta menyebabkan kerusakan lingkungan jangka panjang. Hingga saat ini, sebanyak 114 orang saksi telah dimintai keterangan, termasuk pejabat lintas kementerian, pengusaha sawit, hingga ahli kehutanan, dalam rangka memperkuat alat bukti dan membongkar jaringan pelaku yang terlibat.
“Penyidikan masih berlangsung secara intensif. Kami telah menetapkan satu orang tersangka dari unsur internal KLHK. Namun, identitasnya belum dapat kami publikasikan demi menjaga integritas proses hukum,” ujar ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Jumat (13/6).
Ia juga menegaskan bahwa perkembangan lanjutan mengenai nama tersangka, peran, serta rincian modus korupsi akan disampaikan secara resmi setelah proses pendalaman rampung, mengingat sensitivitas perkara ini yang menyangkut tata kelola sumber daya alam strategis nasional.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan dan dugaan praktik mafia perizinan yang telah berlangsung hampir dua dekade dalam sektor perkebunan sawit, yang melibatkan konversi kawasan hutan lindung menjadi kebun sawit komersial secara ilegal, dengan potensi kerugian negara mencapai triliunan rupiah, baik dari aspek pajak, retribusi, hingga kerusakan ekologis.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk pejabat tinggi negara, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum. Penanganan perkara ini juga mendapat perhatian publik luas karena menyentuh sektor ekonomi strategis dan keberlanjutan lingkungan hidup nasional.
[RED]













