SERANG, 13 JUNI 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial MS (51 tahun), yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL). MS diduga kuat melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak manajemen PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari pihak korban, MS memanfaatkan isu pelanggaran lingkungan sebagai alat untuk menekan perusahaan agar memberikan sejumlah dana secara berkala. Dalam kurun waktu 20 bulan, MS diduga meminta pembayaran rutin sebesar Rp15 juta per bulan, dengan alasan untuk dukungan pembinaan organisasi. Selain itu, MS juga diduga menuntut dana operasional tambahan sebesar Rp100 juta, yang seluruhnya tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tak berhenti di situ, Polda Banten juga mengungkap fakta bahwa pada sekitar bulan November 2023, MS kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI, Ipe Priyana, melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, MS secara spesifik mengajukan permohonan sejumlah kendaraan dan perangkat elektronik dengan rincian sebagai berikut:
- 1 unit Toyota Avanza
- 1 unit Toyota Sigra
- 1 unit Isuzu Elf
- 3 unit sepeda motor
- 2 unit komputer desktop
- 2 unit laptop
- 1 unit printer
- 1 unit telepon genggam Apple iPhone 14 Pro Max
Permintaan tersebut diduga disertai ancaman pelaporan dugaan pencemaran lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) apabila pihak perusahaan tidak memenuhi tuntutannya.
Tim Ditreskrimum Polda Banten akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MS di kediamannya yang terletak di Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada tanggal 5 Juni 2025. Saat ini, MS telah ditahan secara resmi di Rumah Tahanan Polda Banten guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Didik Haryadi, dalam konferensi pers menyatakan, “Tersangka dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang tindak pidana pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.”
[RED]













