Jakarta, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) kembali mencuat ke permukaan. Salah satu tersangka dalam kasus ini, Hakim Djuyamto (inisial DJU), diketahui telah mengembalikan dana sebesar Rp 2 miliar kepada pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Uang tunai dalam jumlah signifikan tersebut dilaporkan berkaitan erat dengan praktik suap-menyuap yang ditelusuri terjadi dalam konteks pemberian vonis bebas terhadap perkara ekspor CPO yang tengah diselidiki oleh aparat penegak hukum.
Menurut informasi resmi dari Kejaksaan Agung, pengembalian uang dilakukan pada hari Rabu (11/6/2025). Proses penyerahan barang bukti berupa uang tunai tersebut tidak dilakukan langsung oleh tersangka, melainkan melalui perantara kuasa hukumnya, yang datang secara resmi mewakili Hakim Djuyamto kepada tim penyidik.
Langkah pengembalian dana ini menjadi bagian dari proses hukum dan penyidikan yang terus berjalan, serta memperkuat indikasi adanya aliran dana ilegal dalam proses penanganan perkara tersebut.
Pihak Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung menyatakan bahwa uang yang diserahkan itu akan digunakan sebagai barang bukti pendukung dalam berkas perkara tindak pidana korupsi yang saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidikan.
“Uang sebesar Rp 2 miliar yang telah diterima penyidik akan dikategorikan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar seorang pejabat di lingkungan Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
[RED]













