google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Anggota DPRK BANDA ACEH,(ISMAWARDI) mendukung penuh atas langkah yang di ambil oleh Anggota DPR RI dapil 1 Aceh H.nazarudin (DEKGAM), terkait 4 pulau di Aceh.

Nazaruddin Dek Gam Desak Mendagri Cabut Keputusan Pulau Masuk Sumut: “Kembalikan ke Aceh, Ini Hak Rakyat Kami”
banner 120x600

Jakarta, 12 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari daerah pemilihan Aceh I, Nazaruddin Dek Gam, secara tegas meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk segera merevisi penetapan administrasi empat pulau yang kini masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan mengembalikannya ke Provinsi Aceh.

crossorigin="anonymous">

Pernyataan tersebut disampaikan Dek Gam merespons terbitnya Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

“Saya mendesak Mendagri untuk segera menarik kembali keputusan tersebut dan mengembalikan keempat pulau itu ke Provinsi Aceh. Ini menyangkut hak sejarah dan identitas masyarakat di sana,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Rabu (11/6/2025).

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, keempat pulau itu secara historis dan administratif telah lama menjadi bagian integral dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Ia menyebutkan sejumlah bukti kuat, termasuk kartu identitas penduduk (KTP) Aceh yang dimiliki warga setempat serta prasasti resmi dari Pemkab Aceh Singkil yang telah berdiri di wilayah tersebut sejak tahun 2008.

“Fakta di lapangan jelas. Warga di sana sudah lama memiliki KTP Aceh, bukan Sumut. Secara administratif dan historis, wilayah itu adalah Aceh. Tak ada landasan hukum yang kuat yang menyatakan itu bagian dari Sumatera Utara,” tegas Dek Gam.

Ia juga mengkritisi kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dinilainya tidak berdasarkan pemetaan sosial dan yuridis yang valid, serta mengabaikan realitas geografis dan historis yang sudah berlaku sejak lama.

“Daripada bikin gaduh, lebih baik Mendagri fokus pada persoalan nasional yang lebih mendesak. Jangan ikut campur dalam urusan wilayah yang sudah jelas-jelas menyangkut identitas masyarakat,” sindir Dek Gam.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa perubahan status wilayah tersebut adalah bagian dari proses penyesuaian batas administratif secara nasional, yang dilakukan berdasarkan kajian objektif dan legal formal, termasuk hasil verifikasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG), Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), serta Dinas Topografi TNI AD.

Dalam pernyataannya, Tito menyebut bahwa batas daratan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah telah selesai ditetapkan dan disepakati oleh kedua pemerintah daerah. Namun, ia mengakui bahwa penentuan batas wilayah laut masih menjadi sumber ketidaksepakatan.

“Batas darat sudah selesai dan ditandatangani bersama. Hanya batas perairannya yang masih dalam proses negosiasi,” kata Mendagri Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).

Meski begitu, Nazaruddin Dek Gam tetap menolak keras keputusan tersebut, dan menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat Aceh harus menjadi pertimbangan utama, terutama dalam menyangkut wilayah yang memiliki jejak sejarah panjang serta dasar hukum yang sah sebagai bagian dari Provinsi Serambi Mekkah.

“Saya tidak akan tinggal diam. Ini soal harga diri dan hak konstitusional masyarakat Aceh. Saya akan terus perjuangkan agar keempat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh. Jangan sepelekan suara rakyat,” pungkasnya dengan nada serius.

[RED – ZULFAHMI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0