MANTAN DIREKTUR UMUM TVRI KEPRI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN STUDIO, LANGSUNG DITAHAN

MANTAN DIREKTUR UMUM TVRI KEPRI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI PROYEK PEMBANGUNAN STUDIO, LANGSUNG DITAHAN
banner 120x600

Tanjungpinang, 11 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menetapkan Meggy Theresia Rares, mantan pejabat struktural di lingkungan LPP TVRI, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan gedung studio TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2023.

Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai Meggy menjalani pemeriksaan intensif di kantor Kejati Kepri pada Selasa, 10 Juni 2025. Setelah menjalani serangkaian proses penyidikan, yang bersangkutan langsung dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang guna kepentingan penahanan selama masa penyidikan.

Saat digiring keluar dari gedung Kejati, Meggy yang mengenakan masker dan rompi tahanan berwarna oranye, tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar, sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam kendaraan tahanan milik Kejaksaan.

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Yongki Arvius, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Meggy merupakan hasil pengembangan perkara korupsi yang sebelumnya telah disidangkan dan memperoleh putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Dari fakta yang terungkap di persidangan sebelumnya, diketahui bahwa tersangka diduga telah terlibat secara aktif sejak tahapan awal proyek, mulai dari perencanaan, proses pengadaan, pelaksanaan lelang, hingga penetapan pemenang tender,” ujar Yongki kepada awak media.

Selain itu, penyidik menduga bahwa tersangka menerima sejumlah dana ilegal yang berasal dari pelaksanaan proyek pembangunan tersebut, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penyiaran publik.

Atas dugaan tindakannya tersebut, Meggy Theresia Rares dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, penyidik juga menyertakan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai subsider.

Proyek infrastruktur penyiaran publik yang seharusnya mendukung penguatan media informasi daerah justru menjadi ladang praktik korupsi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kejati Kepri menyatakan akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin turut serta dalam kasus ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *