POLRES METRO BEKASI MEDIASI KONFLIK JURU PARKIR DAN OKNUM ORMAS DI CIBITUNG-CIKARANG BARAT

POLRES METRO BEKASI MEDIASI KONFLIK JURU PARKIR DAN OKNUM ORMAS DI CIBITUNG-CIKARANG BARAT
banner 120x600

BEKASI RAYA, 4 Juni 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS

Ketegangan sempat terjadi di kawasan Toko Sepang Cironggeng, wilayah Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, antara seorang warga yang berprofesi sebagai juru parkir dengan oknum anggota organisasi masyarakat (ormas). Perselisihan dipicu oleh dugaan perebutan lahan parkir, di mana oknum ormas tersebut disebut-sebut meminta “jatah keamanan” sebesar Rp30.000 kepada juru parkir yang beroperasi di lokasi tersebut.

Informasi ini mencuat ke publik melalui sebuah video yang sempat beredar di media sosial dan memicu respons cepat dari aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Gede, bersama Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Tri Baskoro Wicaksono, langsung melakukan penanganan dengan pendekatan hukum dan mediasi sosial.

“Kami telah mengamankan kedua belah pihak dan saat ini sedang dalam tahap pengumpulan keterangan dari para saksi. Tujuannya untuk mengurai akar persoalan dan menghindari eskalasi konflik,” ujar Kompol Onkoseno, saat dikonfirmasi RESKRIMPOLDA.NEWS, Selasa (3/6/2025).

Dugaan Rebutan Area Parkir Jadi Pemicu Utama

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Tri Baskoro, menjelaskan bahwa konflik tersebut bermula dari ketidaksepahaman antara juru parkir lama dan baru. Pihak yang merekam video disebut sempat berhenti beraktivitas karena faktor cuaca dan minimnya pengunjung. Namun, saat hendak kembali bekerja di lokasi tersebut, lahan parkir sudah diisi oleh warga lain yang lebih dulu beroperasi.

“Permasalahan ini berawal dari kesalahpahaman internal antar juru parkir yang kemudian melebar, diduga karena adanya intervensi oknum ormas. Saat ini kedua belah pihak telah kami pertemukan untuk dimediasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” jelas Kapolsek.

Fokus Kepolisian: Mediasi, Penegakan Hukum, dan Ketertiban Lingkungan

Kepolisian menegaskan, tidak akan membiarkan adanya praktik intimidasi, pemalakan, ataupun pemaksaan dari pihak mana pun, termasuk ormas, terhadap warga yang sedang mencari nafkah secara sah. Saat ini, proses pengumpulan keterangan saksi dan pendalaman fakta lapangan terus berjalan guna memastikan langkah hukum yang proporsional dapat ditempuh.

Kapolsek Tri Baskoro menambahkan, pihaknya juga membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat setempat untuk memastikan permasalahan ini tidak meluas serta mencegah gangguan terhadap ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Cikarang Barat untuk segera melaporkan jika menemui praktik pungutan liar atau gangguan kamtibmas lainnya. Kepolisian siap hadir dan merespons cepat demi menjaga keamanan dan kenyamanan publik,” pungkasnya.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *