BANDA ACEH, 4 JUNI 2025 — RESKRIMPOLDA.NEWS
Aksi penipuan berkedok aparatur negara kembali terjadi di wilayah hukum Kota Banda Aceh. Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil memperdaya Kepala Sekolah Dasar Negeri 20 Banda Aceh, Ramli, hingga menyebabkan kerugian finansial sebesar Rp148.100.000.
Kejadian bermula pada Sabtu, 30 Mei 2025, saat Ramli, warga Kecamatan Blang Bintang, Kabupaten Aceh Besar, menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang menyamar sebagai staf otoritas pajak.
“Pelaku mengaku petugas dari kantor pajak dan menyatakan bahwa saya harus melakukan verifikasi ulang data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Karena terlihat meyakinkan dan membawa nama institusi resmi, saya mengikuti instruksinya,” ujar Ramli saat memberikan keterangan kepada media, Selasa (3/6/2025).
Tanpa menyadari sedang dijebak, Ramli menuruti seluruh prosedur yang diminta oleh pelaku, termasuk memberikan informasi sensitif dan melakukan sejumlah transaksi. Tak lama berselang, ia baru menyadari bahwa seluruh dana tabungan pribadinya yang tersimpan di rekening bank telah disedot melalui mesin ATM.
“Total dana yang hilang mencapai Rp148 juta lebih, semuanya ditarik bertahap dalam waktu singkat,” ungkapnya.
Laporan Resmi Dilayangkan, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banda Aceh, dan saat ini Unit Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) sedang melakukan proses penyelidikan dan pelacakan digital forensik terhadap nomor ponsel, aliran dana, serta jaringan pelaku.
“Kami sudah menerima laporan dari korban. Tim saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan berkoordinasi dengan pihak perbankan serta penyedia jasa telekomunikasi untuk menelusuri identitas pelaku,” ujar sumber dari penyidik Polresta Banda Aceh.
[RED]













