Samarinda, Kalimantan Timur, 3 Juni 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dugaan praktik korupsi senilai Rp5,4 triliun kembali mengguncang sektor maritim Kalimantan Timur, khususnya dalam aktivitas pengelolaan Terminal Ship to Ship (STS) di wilayah perairan Muara Berau dan Muara Jawa. Kasus ini menyeret nama perusahaan swasta berinisial PT PTB, yang selama ini menjadi operator kegiatan bongkar muat kapal di lokasi strategis tersebut.(27/5/25)
Sejumlah aktivis masyarakat sipil, tokoh pemuda, dan pengamat kebijakan daerah kembali mengangkat isu ini ke permukaan dan menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera mengambil alih kendali pengelolaan operasional STS, demi memastikan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perairan yang selama ini diduga “bocor”.
Topik ini mencuat dalam sebuah forum diskusi terbuka bertajuk “Transparansi dan Kedaulatan Maritim Kaltim” yang digelar di Kafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, pada Senin malam (27/5/2025). Acara ini mempertemukan berbagai elemen masyarakat yang prihatin atas lemahnya kontrol pemerintah terhadap pengelolaan ekonomi maritim strategis.
Ketua Forum Komunikasi Pemuda Kalimantan Timur (FKPK), Adam Wijaya, dalam pernyataan resminya mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap stagnasi penanganan dugaan korupsi tersebut. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan publik dari pihak PT PTB, maupun langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana triliunan rupiah yang mestinya menjadi hak rakyat Kaltim.
“Nilainya sangat besar, Rp5,4 triliun itu bukan angka kecil. Dan kita tahu, Kalimantan Timur ini punya garis pantai dan alur sungai yang panjang. Potensi ekonominya luar biasa jika dikelola secara benar dan adil oleh negara, bukan malah dikuasai swasta dengan sistem yang tidak transparan,” tegas Adam saat diwawancarai usai diskusi.
Forum tersebut juga menyoroti adanya kemungkinan bahwa skema pengelolaan STS yang selama ini berlaku membuka ruang terjadinya penggelapan pendapatan negara melalui transaksi tidak tercatat atau praktik transfer pricing yang merugikan daerah. Para peserta diskusi mendorong aparat penegak hukum, termasuk KPK dan Kejaksaan Agung, untuk turun tangan secara aktif.
Pihak Pemprov Kaltim sendiri hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan publik agar segera melakukan nasionalisasi atau pengambilalihan pengelolaan STS demi kepentingan rakyat.
Pakar hukum tata negara yang turut hadir dalam diskusi tersebut menegaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sektor strategis dapat dilimpahkan kepada daerah sepanjang sesuai prinsip desentralisasi fiskal.
Skandal ini menjadi perhatian luas masyarakat Kalimantan Timur, terlebih karena menyangkut kedaulatan ekonomi daerah di wilayah perairan, yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan rakyat, bukan justru ladang keuntungan sepihak oleh korporasi.
[RED]













